TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU tersebut dibuat dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU di Kementrian Keuangan senilai Rp 349 miliar.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, kata dia, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang.
"Terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku ketua komite, Menko Perekonomian selaku wakil ketua komite, dan Kepala PPATK selaku sekretaris komite," kata Mahfud dalam keterangan pers daring di kanal YouTube resmi Menkopolhukam pada Rabu 3 Mei 2023.
3 Pejabat Kemenkeu ikut masuk dalam Satgas TPPU
Pada bagian kedua, Mahfud mengatakan bagian tersebut diisi oleh tim pelaksana Satgas TPPU. Ia menjelaskan tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Kemanan Kemenkopolhukam.
"Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Wakil Kabareskrim Polri," ujar dia.
Mahfud menjelaskan alasan mengapa adanya elemen dari Kementerian Keuangan dalam komposisi tim Satgas TPPU. Menurut dia, hal tersebut mengacu kepada undang-undang.
"Menurut hukum, penyidik dalam masalah pajak dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi, tidak bisa dikeluarkan," kata Mahfud.
Terakhir, Mahfud menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan dibantu oleh tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut, kata dia, bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik.
"Anggota tim ahli ada 12 orang; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha," ujar dia.
Dugaan TPPU Rp 349 triliun setelah kasus Rafael Alun mencuat
Dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan terbongkar setelah heboh kasus kekayaan mencurigakan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. PPATK awalnya menyebutkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael dengan total nilai Rp 500 miliar.
Setelah itu, Mahfud Md pun menyatakan terdapat transaksi mencurigakan yang dicurigai sebagai TPPU di Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp 349 triliun. Sebagian dari transaksi mencurigakan itu diduga terkait dengan perpajakan dan bea cukai.