TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan hanya sebagai pengawas di gudang solar yang terletak tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam, Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Gudang solar itu disebut Pertamina dan penyidik Polda Sumut tak berizin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Teddy Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan solar tersebut." Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas disana." kata Teddy Marbun.
Berbeda dengan penyelidikan polisi, salah satu tokoh masyarakat berinisial LS yang mengaku sudah 20 tahun bermukim di Jalan Karya Dalam, mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya sebagai pengawas di gudang solar namun sebagai pemiliknya. LS mengatakan Achiruddin yang menyewa lahan yang dijadikan gudang solar itu dari seseorang bermarga Siahaan.
"Ada dua lahan kosong. Satu disewa Achiruddin Hasibuan dari marga Siahaan dan satunya lagi lahan di sebelah gudang BBM yang sekarang dipakai untuk bengkel milik marga Saragih. Tadinya kedua lahan itu satu kepemilikan sebelum dibeli marga Siahaan dan marga Saragih," kata LS kepada Tempo Rabu 3 Mei 2023.
Dugaan keuntungan Rp 20 juta per hari
Hampir setiap hari, sambung LS, mobil box hilir mudik ke dalam gudang. LS mengatakan, seorang pekerja di gudang tersebut pernah mengatakan kepadanya keuntungan dari gudang penimbunan solar itu sekitar Rp 20 juta per hari. Modusnya dengan menjual solar subsidi ke pabrik.
"Mudah saja mengecek nya. Buka saja CCTV di rumah warga dekat gudang solar itu pasti ketahuan berapa kali dalam sehari mobil box keluar masuk," ujar LS.
Polisi telah menyegel gudang BBM tersebut. Sejumlah barang bukti ditemukan dari dalam gudang seperti tangki BBM sebanyak 3 unit yang mempu menampung ribuan liter BBM. Bahkan terdapat dua tangki BBM yang bertuliskan serta berlambang Pertamina. Selain itu ditemukan mobil box yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Gudang solar tak berizin
Komunikasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian Utara, Susanto August Satria kepada Tempo mengatakan bahwa gudang BBM di Jalan Karya Dalam tidak berizin. Menurutnya, Pertamina juga tidak mengenal usaha gudang penyimpanan BBM. Pertamina hanya mengeluarkan izin bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dan usaha retail resmi Pertamina seperti Pertashop.
Selanjutnya: Polisi sebut AKBP Achiruddin terima upah Rp 7,5 juta jadi pengawas gudang