TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 2 Mei 2023.
“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Mei 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, pada 28 April lalu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal. Ricky tetap divonis 13 tahun penjara dalam perkara ini.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri," kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto, Rabu, 12 April 2023. Hakim meyakini Ricky telah terbukti melakukan pembunuhan tersebut bersama Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Majelis hakim menolak memori banding yang diajukan Ricky, di antaranya soal alasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan memiliki marga yang sama dengan korban, yakni Hutabarat. Hakim juga menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky Rizal tidak tahu pembunuhan akan terjadi.
Pilihan Editor: Jika Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unpad: Peluang Keringanan Hukuman Sangat Kecil
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI