TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan soal lembaga mana yang berwenang mengelola aset rampasan akan dibahas pemerintah bersama DPR RI dalam sidang penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Pria yang disapa Eddy Hiariej itu mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan lembaga pengelola aset, termasuk pertanyaan tentang status aset yang masih dalam sengketa pengadilan.
Menurutnya, lembaga mana yang akan menjadi pengelola aset rampasan, termasuk status aset rampasan bersengketa, masih terbuka untuk didiskusikan antara sembilan kementerian dan lembaga yang ikut terlibat penyusunan RUU ini dengan DPR.
“Semua masih subject to discuss. Jadi kita belum bisa menentukan. Kan kedua belah pihak pembentukkan undang undang itu, Pemerintah maunya A, DPR maunya B, kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” kata Eddi saat ditemui usai Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023.
Namun Eddy mengungkapkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana rencananya akan langsung diserahkan pada 16 Mei 2023 atau saat DPR RI menjalani masa sidang setelah reses usai.
“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” kata Eddi.
Saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses sejak 15 April dan akan memulai masa sidang pada 16 Mei 2022. Kemudian, DPR RI akan kembali menjalani reses pada 14 Juli-15 Agustus 2023.
Selanjutnya 3 lembaga pengelola aset rampasan...