TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketiga saksi itu memiliki latar belakang swasta, yakni Hirawati, Jennawati dan Thio Ida.
"Ketiganya dipanggil menjadi saksi," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 2 Mei 2023.
Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia mengatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah para saksi rampung diperiksa.
Rafael tersangka suap Rp 1,34 miliar
KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah mili Rafael serta Safe Deposit Box dengan isi Rp 37 miliar.
KPK sudah menahan Rafael Alun sejak 3 April 2023. Rafael ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta untuk kepentingan penyidikan. Rafael Alun telah membantah menerima gratifikasi tersebut.
Korupsi Rafael Alun terbongkar akibat kasus penganiayaan Mario Dandy
Kasus korupsi Rafael Alun mencuat dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap seorang pemuda berinisial D. Akibat penganiayaan itu D sempat mengalami koma dan dirawat di rumah sakit beberapa bulan.
Setelah video penganiayaan itu tersebar luars, gaya hidup Mario yang kerap memamerkan kemewahan ikut disorot. Warganet kemudian menelisik harta Rafael Alun Trisambodo.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, Rafael mengaku memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar. Angka tersebut dianggap terlalu besar mengingat Rafael hanya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening Rafael Alun Trisambodo. Nilainya disebut mencapai total Rp 500 miliar. PPATK menyatakan Rafael juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).