Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Hardiknas, P2G Beri 7 Catatan Kritis dari Merdeka Belajar hingga Politik Praktis

image-gnews
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Iklan

Satriwan melanjutkan, P2G juga kecewa kepada Pemprov DKI Jakarta yang memberi durasi kontrak guru PPPK hanya satu tahun. Padahal, provinsi lain justru mengeluarkan kontrak lima tahun.

"Profesi guru masih dipandang remeh oleh pemerintah saat ini. Guru mengabdi bertahun-tahun sebagai honorer, upah jauh di bawah UMK, diangkat jadi ASN tapi malah ga digaji berbulan-bulan. Harapan terjadinya perbaikan nasib malah sebaliknya," ungkap guru SMA ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, P2G meminta komitmen Pemda membuat kontrak minimal 5 tahun bagi guru PPPK. P2G juga berharap Presiden atau kementerian terkait memberi sanksi tegas bagi pemda yang tidak mengusulkan jumlah formasi guru PPPK secara maksimal sesuai kebutuhan riil di daerah.

Ketiga, lanjut Satriwan, P2G berharap Kemdikbudristek membuat regulasi khusus yang bersifat afirmatif terhadap penyelenggaraan Program Guru Penggerak bagi seluruh daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, terluar atau 3T. 

"P2G mendapat laporan dari jaringan di daerah, seperti dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, bahwa guru di sana tidak dapat mengikuti Program Guru Penggerak (PGP) karena akses wilayah kepulauan yang sulit dari segi geografis, transportasi (laut) maupun akses internet," ujar Satriwan.

Meski begitu, dia menuturkan P2G mengapresiasi kebijakan PGP angkatan ke-5 dan 9 yang sudah memberikan afirmasi khusus bagi guru di daerah 3T, tapi masih terbatas di 15 kota/kabupaten saja.

Keempat, kata Satriwan, pemanfaatan teknologi pendidikan. Dalam Education Working Group (EDWG) G-20, Indonesia mengajukan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan sebagai jalan keluar krisis dan masa pemulihan setelah Covid-19.

Namun, P2G menilai optimisme yang dibangun berbanding terbalik dengan keadaan dalam negeri. Learning Loss tetap terjadi pada anak di Indonesia meski kementerian dan berbagai perusahaan teknologi edukasi atau edtech dalam negeri bergandengan untuk menyukseskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, edtech bukannya mengembalikan pembelajaran yang hilang, tapi malah menambang data anak.

"Human Right Watch (HRW) mencatat bahwa 164 Edtech di dunia melanggar privasi anak, termasuk di Indonesia. Selama pandemi edtech justru melakukan praktik menambang data anak," ungkap Zanatul.

Di sisi lain, kata dia, guru menghadapi kesenjangan digital, surplus pelatihan, kelebihan beban administrasi yang dituntut oleh aplikasi dari kementerian, serta tuntutan membuat konten digital. 

"Penambangan data juga terjadi pada guru. Beragam pelatihan digital serta kurikulum merdeka justru diinisiasi edtech yang merasa lebih memahami kurikulum merdeka," lanjut dia.

Tak hanya itu, masifnya penggunaan platform dalam pendidikan juga harus diantisipasi karena melahirkan artificial intelligence atau AI yang dibuat dengan algoritma yang menguntungkan pembuatnya. 

"Kontrol AI dalam pendidikan akan semakin besar. Protokol AIED harus segera dibuat pemerintah, agar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bukan tujuan komersil pembuat platform," ujar Iman.

Kelima, P2G mengapresiasi lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.

Sebenarnya sudah ada Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah tapi masih menjadi macan kertas. Namun, P2G menilai sekolah umumnya tak melaksanakan regulasi ini.

Agar aturan di atas lebih implementatif di lapangan, P2G meminta Kemdikbudristek bersama-sama Kemenag, Kemendagri, Kemen PPPA, Kemenkominfo, dan Polri bersinergi membentuk Satuan Tugas Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriansyah mengatakan, agar pendataan dan pengawasan kekerasan di satuan pendidikan berjalan simultan dan terintegrasi, P2G meminta pemerintah membuat sistem informasi data kekerasan anak di satuan pendidikan, serta langkah penanggulangannya. 

"Sistem informasi dan statistik dibuat secara berkelanjutan dan akurat dengan rincian kasus per kasus di daerah," ujar Febriansyah.

Selanjutnya, menghadapi Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

2 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

3 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

3 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

3 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

4 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

5 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso


Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

5 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri


KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

7 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

7 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbudristek Anggap Kasus Kumba soal Integritas, Bukan Tuntutan Tingginya Publikasi Jurnal Ilmiah

8 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek Anggap Kasus Kumba soal Integritas, Bukan Tuntutan Tingginya Publikasi Jurnal Ilmiah

Kemendikbudristek berharap tujuan tersebut diikhtiarkan lewat cara-cara yang baik dan benar, serta mematuhi kode etik ilmiah.