Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Asosiasi Penambang Timah Rakyat Bangka Belitung Divonis 1 Tahun Penjara

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang- Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kepulauan Bangka Belitung Elin Dwi Jupriansyah divonis satu tahun penjara dalam perkara penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Kuruk, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menilai Elin Dwi Jupriansyah bersalah melanggar pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan terdakwa Elin Dwi Jupriansyah sebagai orang yang turut melakukan perbuatan penambangan timah tanpa ada dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan atas perintah Agus Winarto.

"Tindakan terdakwa selaku Direktur CV Babel Raja Rezeki dan saksi Lenni Rustini kemudian melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Kuruk. Dengan demikian unsur pidana ini telah terpenuhi," ujar Wisnu kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2023.

Menurut Wisnu majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberi nilai tambah bagi peningkatan perekonomian nasional dan merusak ekosistem lingkungan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku dan berterus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar hal tersebut, kata Wisnu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujar dia.

Elin Dwi Jupriansyah sebelumnya ditangkap paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung di kediamannya di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat pada 5 Maret 2023. Penangkapan paksa dilakukan penyidik setelah Elin Dwi Jupriansyah beberapa kali mangkir pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Nama Elin Dwi Jupriansyah sendiri muncul dalam persidangan rekannya Lenny Rusmini yang sudah divonis 1,6 tahun dalam perkara yang sama. Sedangkan pemodal dana Elin Dwi Jupriansyah dan Lenny Rusmini untuk melakukan penambangan yakni Haji Agus Winarto hingga saat ini diketahui belum ada upaya hukum.

Pilihan Editor: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

4 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Atasi Kekeringan, Polda Babel Kerahkan Mobile Water Treatment dan Barracuda Untuk Suplai Air Bersih ke Masyarakat

18 hari lalu

Mobile Water Treatment milik Satbrimob Polda Bangka Belitung beralih fungsi dengan membantu menyuplai air bersih bagi warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/SERVIO MARANDA
Atasi Kekeringan, Polda Babel Kerahkan Mobile Water Treatment dan Barracuda Untuk Suplai Air Bersih ke Masyarakat

Polda Babel menyulap 3 kendaraan operasional untuk membantu suplai air bersih kepada masyarakat yang dilanda kekeringan.


Ribuan Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Nunggak Bayar Pajak

18 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ribuan Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Nunggak Bayar Pajak

Sebanyak 6.858 kendaraan dinas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nunggak pembayaran pajak.


DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

18 hari lalu

Puluhan tokoh masyarakat dan tokoh adat menyuarakan usulan kepada Mendagri untuk mencopot jabatan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung. Aspirasi disampaikan ke DPRD Bangka Belitung, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/SERVIO MARANDA
DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

Surat DPRD yang mengevaluasi kinerja Suganda itu sebelumnya disampaikan oleh tokoh masyarakat dan adat Bangka Belitung pada Senin, 28 Agustus 2023.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

23 hari lalu

Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Pengadilan Tinggi memperberat hukuman eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara dalam perkara korupsi tunjangan DPRD


Mario Dandy Divonis Hari Ini, Sebelumnya JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

24 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Divonis Hari Ini, Sebelumnya JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.


Keluarga David Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal, Rafael Alun Pasrah

24 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga David Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal, Rafael Alun Pasrah

Sidang vonis Mario Dandy besok. Keluarga David berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Sementara ayah Mario Dandy, Rafael Alun, pasrah.


Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Rafael Alun Bilang Begini

24 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Rafael Alun Bilang Begini

Mario Dandy bakal menjalani sidang vonis besok dalam kasus penganiayaan David Ozora. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, bilang begini.


Keluarga David Berharap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal Besok

25 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga David Berharap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal Besok

Kemungkinan banyak anggota GP Ansor yang akan hadir untuk mendukung ayah David Ozora dalam sidang vonis Mario Dandy besok.


Hasil Riset BRiNST: Pemerintah Dituntut Evaluasi RKAB Smelter Timah

25 hari lalu

Direktur Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda saat menyampaikan hasil riset pertimahan semester I di Pangkalpinang, Selasa, 5 September 2023. TEMPO/Servio Maranda
Hasil Riset BRiNST: Pemerintah Dituntut Evaluasi RKAB Smelter Timah

Hasil riset Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) menemukan sejumlah fakta terkait Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah.