Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Detail Jam Kerja ASN dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN tepatnya Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Perpres tersebut mengatur tentang hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN. Perres tersebut berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Selain itu, dalam peraturan tersebut diatur juga tentang jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN selama bulan Ramadan

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.

SEKRETARIAT KABINET

Pilihan editor : 6 Tips Mengembalikan Semangat Kerja Usai Libur Panjang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.


Daftar Gaji Pokok PNS Lengkap untuk Semua Golongan

2 hari lalu

Ketahui apa itu tunjangan, jenis, dan bedanya dengan gaji. Foto: Canva
Daftar Gaji Pokok PNS Lengkap untuk Semua Golongan

Gaji pokok PNS bisa berbeda-beda tergantung golongannya. Untuk mengetahui mengenai besaran gaji pokok PNS, simak informasi di bawah ini.


Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

Pemerintah membuat sistem penggajian baru untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Penggajian baru itu akan menggunakan skema single salary.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

5 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Pemerintah menyusun skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.


Kemenpan RB Godok Sistem Penggajian Baru, Ini Perbandingan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN Sekarang

6 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemenpan RB Godok Sistem Penggajian Baru, Ini Perbandingan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN Sekarang

Kemenpan RB belum bisa membocorkan besaran gaji pada skema penggajian yang baru.


Kemenpan RB Bocorkan Komponen pada Skema Gaji ASN yang Baru

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemenpan RB Bocorkan Komponen pada Skema Gaji ASN yang Baru

Kemenpan RB bocorkan kombinasi komponen pada skema gaji ASN yang sedang digodok. Bagaimana skemanya?


Kemenpan RB Godok Skema Baru Gaji ASN: Bukan Setara dengan BUMN, Tapi...

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Godok Skema Baru Gaji ASN: Bukan Setara dengan BUMN, Tapi...

Kemenpan RB menyebut skema baru yang sedang digodok bukan membuat gaji ASN setara atau sama dengan BUMN, tapi kompetitif. Apa maksudnya?


Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

Kemenpan RB mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian ASN.


Hati-hati Jarimu ASN, Berikut Pose Jari yang Dilarang dan Ancaman Sanksi yang Langgar Netralitas ASN

11 hari lalu

Pose-pose foto jari yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang Pemilu 2024. Foto: Kominfo DIY
Hati-hati Jarimu ASN, Berikut Pose Jari yang Dilarang dan Ancaman Sanksi yang Langgar Netralitas ASN

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN). Apa sanksi bagi pelanggarnya?