Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Minta Pelaku Penyerangan Polres Jeneponto Diproses Hukum

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Polres Jeneponto. Google
Polres Jeneponto. Google
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute meminta penyerangan terhadap kantor Polres Jeneponto dan Polres Kupang diusut secara tuntas. Setara menyebut pelaku penyerangan harus diproses hukum, termasuk apabila pelakunya benar dari anggota TNI.

Setara Institute mendesak aparat hukum untuk memproses hukum para pelaku,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, pada Ahad, 30 April 2023.

Hendardi berkata pimpinan masing-masing institusi yakni TNI dan Polri harus menjamin tidak ada upaya melindungi pelaku. Semua pelaku dari institusi mana pun, kata dia, harus ditindak secara hukum, bukan hanya teguran. “Bukan hanya sekedar teguran, penempatan khusus, atau mutasi. Tetapi juga sampai kepada pemecatan hingga tuntutan pidana,” kata Hendardi.

Penyerangan terhadap Polres Jeneponto terjadi pada Kamis, 27 April 2023 pukul 01.45 waktu setempat. Sekelompok orang melempari ruangan Propam Polres Jeneponto dengan batu dan bom molotov. Pelaku penyerangan juga melepaskan sejumlah tembakan. Tembakan itu memakan korban luka, yaitu Bripka MM. Bripka MM terkena tembakan di bagian perut.

Mulanya, sempat beredar kabar bahwa pelaku penyerangan tersebut merupakan anggota TNI. Penyerangan itu diduga dipicu oleh aksi pemukulan terhadap dua anggota TNI oleh anggota Polres Jeneponto di sebuah warung makan di daerah Jeneponto pada Rabu, 26 April 2023. Mabes TNI dan Mabes Polri saat ini sudah membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa penyerangan tersebut.

Hendardi mengatakan apabila benar pelaku penyerangan tersebut adalah anggota TNI, maka dia menyayangkan bahwa peristiwa seperti ini terus berulang. Dia menilai keberulangan peristiwa ini menunjukkan rapuhnya soliditas TNI dan Polri di daerah yang berimplikasi pada mudahnya percikan konflik muncul dan membesar di lapangan. “Kondisi ini semakin buruk karena kekeliruan dalam mengekspresikan semangat jiwa korsa,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dari peristiwa ini pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap dua lembaga. Polri, kata dia, yang saat ini mengemban mandat konstitusional secara luas, harus bisa memastikan mekanisme kontrol berlapis terhadap anggotanya. Kontrol itu, kata dia, berupa kontrol etik, kinerja, maupun saat berinteraksi dengan anggota TNI. Dia mengatakan apabila kewenangan luas itu tidak dijalankan secara bertanggung jawab, maka potensi konflik dengan TNI akan memicu tragedi konflik yang berkelanjutan.

Sebaliknya di tubuh TNI, Hendardi meminta Presiden Joko Widodo untuk memimpin proses penyelesaian hukum yang berkeadilan, terlebih apabila ada organ di TNI yang berusaha menghalangi proses hukum. Dia mengatakan apabila benar pelaku penyerangan adalah TNI, maka kasus itu tidak cukup diselesaikan dengan konferensi pers bersama antar dua lembagan. Pembiaran peristiwa penyerangan ini, kata dia, hanya akan menimbulkan normalisasi kekerasan. Tanpa penyelesaian hukum, kata dia, peristiwa konflik dan penyerangan antar dua lembaga ini akan terus berulang.

“Respons artifisial dan simbolik, tanpa penyelesaian hukum, hanya akan menjadi pemicu demoralisasi anggota Polri dan mengikis legitimisasi kepemimpinan Kapolri,” kata dia.

Pilihan Editor: AHY dan Airlangga Kenang 10 Tahun Demokrat Golkar Dukung SBY, Siap Koalisi Lagi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

3 jam lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

8 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

2 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

2 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.