TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Mabes Polri akan mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua peneliti BRIN,yaitu Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin. Ia menyebut berkas kasus tersebut akan dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur.
“Bareskrim telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 April 2023.
Ramadhan mengatakan kepolisian mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini terkait kasus ujaran kebencian tersebut. Selain itu, ia menyebut kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin selaku terlapor.
“Pada hari Kamis 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang, kemudian pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos, dan akan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemilik akun TD,” ujar dia.
Kasus ini berawal saat Thomas menuliskan tentang keputusan Muhamadiyah mengenai penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah. Status Thomas ini kemudian dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN. Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun Andi Pangerang Hasanudin, Ahad, 23 April 2023.
Pilihan Editor: Muhammadiyah Solo Desak Polri Segera Tahan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin