Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brimob Polda DIY Tembak Drone di Prosesi Grebeg Syawal, Ini 3 Zona Larangan Terbang Drone

image-gnews
Petugas melumpuhkan drone yang nekat terbang di atas kawasan Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta saat perayaan Grebeg Syawal Sabtu, 22 April 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Petugas melumpuhkan drone yang nekat terbang di atas kawasan Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta saat perayaan Grebeg Syawal Sabtu, 22 April 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY tembak jatuh drone yang nekat diterbangkan secara liar saat prosesi tradisi Grebeg Syawal, Sabtu 22 April 2023. Drone untuk mendokumentasikan prosesi tersebut ditembak jatuh di atas Masjid Gede Kauman Keraton Yogyakarta lantaran merupakan kawasan terlarang, dikutip dari Antara.

Aturan Menerbangkan Drone 

Mengutip laman dephub.go.id, regulasi terkait penerbangan drone di Indonesia diatur oleb Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 90 Tahun 2015. Salah satu tujuan aturan tersebut adalah agar tidak terjadi pelanggaran terhadap zona larangan terbang.

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2, terdapat tiga zona larangan terbang bagi pesawat tanpa awak. Pertama, Kawasan udara terlarang atau prohihited area, yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Kedua, kawasan udara terbatas atau restricted area, yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan Negara. Serta ketiga, kawasan keselamatan operasi penerbangan atau KKOP suatu bandar udara, yaitu sebuah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

Selain ketiga zona terlarang tersebut, ketinggian pengoperasian drone juga ditentukan dalam beleid tersebut. Adapun batas ketinggian pengoperasian drone tidak diperbolehkan beroperasi lebih dari 500 kaki atau 150 meter. Aturan ini berlaku di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengoperasikan drone juga tak boleh sembarangan. Menerbangkan pesawat tanpa awak harus memiliki surat izin dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), serta izin dari Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan digunakan untuk mengoperasionalkan drone.

Bila operator drone diketahui melakukan pengoperasian tanpa izin. Baik dari Ditjen Hubud maupun Pemda. Maka operator dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan jika pesawat tanpa awak terdeteksi oleh radar TNI AU di wilayah zona larangan terbang, tidak menutup kemungkinan akan ditembak jatuh oleh pihak TNI AU.

Pilihan Editor: Grebeg Syawal Petugas Tembak Paksa Drone yang Terbang di Atas Masjid Gedhe Kauman Yogya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terbongkar, Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Yogya: Bisa Beli 800 Liter Pertalite per Hari dengan Motor..

50 menit lalu

Polisi berjaga di pos pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Bangsri, Brebes, Jawa Tengah, 4 Juli 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Terbongkar, Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Yogya: Bisa Beli 800 Liter Pertalite per Hari dengan Motor..

Pertamina membeberkan modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite di Yogyakarta.


Prabowo Pernah Usul Makam Pangeran Diponegoro Dipindah dari Makassar, Begini Kata Anies Baswedan

4 jam lalu

Makam Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro bersama makam isterinya, Makassar, Rabu (28/04). Tempo/Kink Kusuma Rein
Prabowo Pernah Usul Makam Pangeran Diponegoro Dipindah dari Makassar, Begini Kata Anies Baswedan

Bacapres Anies Baswedan menanggapi usulan yang pernah diucapkan Prabowo mengenai Makan Pangeran Diponegoro untuk dipindah dari Makassar.


Top 3 Dunia: Anak Jenius Cina, Drone Ukraina, Turis Cina di Thailand

6 jam lalu

Turis Cina menyentuh kulit buaya di Peternakan Buaya Sriracha Crocodile Farm di provinsi Chonburi, Thailand, 20 Juni 2017. Produk kulit buaya yang dijual tas buaya bergaya Birkin dan pakaian kulit buaya. REUTERS/Athit Perawongmetha
Top 3 Dunia: Anak Jenius Cina, Drone Ukraina, Turis Cina di Thailand

Berita Top 3 Dunia pada Senin 25 September 2023 diawali oleh kisah tragis anak jenius di Cina menarik perhatian ketika meraih gelar sarjana di usia 10


Sejarah Gedung Grha Sabha Pramana UGM, Terakhir untuk Lokasi 3 Bacapres Sampaikan Gagasan

18 jam lalu

Formasi yang dibuat mahasiswa baru UGM dalam upacara di lapangan Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat, 9 Agustus 2019. (Humas UGM)
Sejarah Gedung Grha Sabha Pramana UGM, Terakhir untuk Lokasi 3 Bacapres Sampaikan Gagasan

Gedung megah yang berdiri di tengah kampus UGM ini bukan hanya menjadi saksi acara politik penting ini, tetapi juga memiliki sejarah panjang.


Antisipasi Kejahatan Jalanan, Lima Kawasan di Yogyakarta Ini Jadi Sasaran Operasi Malam

22 jam lalu

Ilustrasi kawasan Malioboro, Yogyakarta. Shutterstock
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Lima Kawasan di Yogyakarta Ini Jadi Sasaran Operasi Malam

Operasi jam malam pun belakangan lebih intensif dilakukan di titik-titik rawan Yogyakarta dengan waktu secara acak.


Australia dan TNI AU Menggelar Latihan Tempur Udara

23 jam lalu

Angkatan Udara Australia dan TNI AU menggelar latihan tempur udara pada 18 - 28 September 2023. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia dan TNI AU Menggelar Latihan Tempur Udara

Angkatan Udara Australia dan TNI AU menggelar latihan tempur udara pada 18 - 28 September 2023.


Merti Umbul, Tradisi Warga Sleman Yogyakarta Syukuri Mata Air yang Terus Mengalir saat Kemarau

1 hari lalu

Warga Dusun Saren Sleman menggelar Merti Umbul untuk mensyukuri limpahan air yang terus mengalir di masa kemarau. (Dok. Istimewa)
Merti Umbul, Tradisi Warga Sleman Yogyakarta Syukuri Mata Air yang Terus Mengalir saat Kemarau

Merti Umbul dianggap penting dilakukan warga Dusun Saren di Sleman, Yogyakarta, karena sejarah panjang mata air serta kemanfaatan Umbul Saren.


5 Destinasi Wisata Religi Gua Maria di Indonesia, Termasuk Replika Gua Populer di Lourdes

1 hari lalu

Gua Maria Kaliori di Banyumas. Shutterstock
5 Destinasi Wisata Religi Gua Maria di Indonesia, Termasuk Replika Gua Populer di Lourdes

Berikut beberapa destinasi wisata religi Gua Maria yang terdapat di indonesia. Ada Gua Maria replika gua populer yang terdapat di Lourdes.


Drone Dilarang Terbang Saat Tradisi Garebeg Yogya, Cegah Gajah Ngamuk

2 hari lalu

Pasukan gajah dalam tradisi grebeg yang digelar Keraton Yoguakarta. Dok. Visiting Jogja
Drone Dilarang Terbang Saat Tradisi Garebeg Yogya, Cegah Gajah Ngamuk

Keberadaan kamera layang alias drone dilarang beroperasi dalam pelaksaan sejumlah tradisi adat yang digelar oleh Keraton Yogyakarta.


Peringati 43 Tahun Perang dengan Irak, Iran Pamer Drone Mata-mata Bisa Terbang 2.000 Km

3 hari lalu

Jajaran drone dalam latihan militer di lokasi yang dirahasiakan di Iran,. Gambar diperoleh pada 24 Agustus 2022. Angkatan Darat Iran/Wana/Handout melalui Reuters
Peringati 43 Tahun Perang dengan Irak, Iran Pamer Drone Mata-mata Bisa Terbang 2.000 Km

Media pemerintah Iran melaporkan, Mohajer-10 memiliki jangkauan operasional 2.000 kilometer dan bisa terbang hingga 24 jam.