Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para narapidana kasus korupsi yang beragama Islam, mendapat remisi khusus lebaran 2023. Salah satunya adalah eks Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri mengatakan, ada sebanyak 208 orang Warga Binaan Pemasyarakatan  mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

"Ada delapan orang yang menarik perhatian  mendapat remisi khusus  hari raya Idul Fitri 2023," kata Kunrat  dihubungi  Tempo  Jumat 21 April 2022.

Selain Setya Novanto, mereka yang mendapat remisi khusus itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Presiden PKS 2009-2014 Luthfi Hasan Ishaq, eks Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, eks Menpora Imam Nahrawi, eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Mereka mendapat remisi khusus  (pengurangan  masa hukuman) selama satu bulan penjara.

Adapun beberapa napi korupsi tidak mendapat remisi khusus seperti eks Bupati Temanggung Totok Ary Pranowo. Menurut informasi yang diterima Tempo, Totok kini tengah menjalani pidana pengganti atau subsider. Selain Totok, ada juga Ahmad Fathonah yang tidak mendapat remisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, dari Lapas Tangerang diperoleh informasi bahwa terpidana kasus korupsi  eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

 Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sutandar  mengatakan  kedua WBP itu mendapatkan  remisi satu bulan.

Pilihan Editor: Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

AYU CIPTA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

3 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.


KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

5 hari lalu

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus pengadaan lahan program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk eks Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

22 hari lalu

Anggota ISIS memegang bendera di Raqqa , 29Juni 2014. REUTERS
Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

ISIS kembali meneror Rusia dengan menyandera sipir dan narapidana. Mereka berhasil dilumpuhkan oleh Badan Keamanan Rusia.


Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan pada Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bahlil terpilih secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

24 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

27 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

27 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.


Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

27 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.


1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

28 hari lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas