Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para narapidana kasus korupsi yang beragama Islam, mendapat remisi khusus lebaran 2023. Salah satunya adalah eks Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri mengatakan, ada sebanyak 208 orang Warga Binaan Pemasyarakatan  mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

"Ada delapan orang yang menarik perhatian  mendapat remisi khusus  hari raya Idul Fitri 2023," kata Kunrat  dihubungi  Tempo  Jumat 21 April 2022.

Selain Setya Novanto, mereka yang mendapat remisi khusus itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Presiden PKS 2009-2014 Luthfi Hasan Ishaq, eks Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, eks Menpora Imam Nahrawi, eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Mereka mendapat remisi khusus  (pengurangan  masa hukuman) selama satu bulan penjara.

Adapun beberapa napi korupsi tidak mendapat remisi khusus seperti eks Bupati Temanggung Totok Ary Pranowo. Menurut informasi yang diterima Tempo, Totok kini tengah menjalani pidana pengganti atau subsider. Selain Totok, ada juga Ahmad Fathonah yang tidak mendapat remisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, dari Lapas Tangerang diperoleh informasi bahwa terpidana kasus korupsi  eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

 Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sutandar  mengatakan  kedua WBP itu mendapatkan  remisi satu bulan.

Pilihan Editor: Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

AYU CIPTA 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

3 hari lalu

Pintu masuk penjara Evin di Teheran, Iran.  MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS
Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.


Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

18 hari lalu

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

21 hari lalu

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

Seharusnya parpol memilih sosok tersebut untuk maju dalam Pileg 2024, bukan sosok yang pernah memiliki rekam jejak kelam seperti eks narapidana.


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

27 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

31 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

32 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

33 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Napi korupsi bansos Juliari Batubara dapat remisi 4 bulan per 17 Agustus 2023. Sebelumnya, pada Natal lalu, kader PDIP ini juga dapat remisi 1 bulan.


Mengenal 4 Jenis Remisi dan Syarat Mendapatkannya

33 hari lalu

Narapidana di Lapas Atambua, Nusa Tenggara Timur, diberitahu tentang remisi yang mereka terima pada Jumat (24 Desember 2021). ANTARA/HO-Lapas Atambua.
Mengenal 4 Jenis Remisi dan Syarat Mendapatkannya

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

33 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

33 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?