TEMPO.CO, Jakarta - Para narapidana kasus korupsi yang beragama Islam, mendapat remisi khusus lebaran 2023. Salah satunya adalah eks Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri mengatakan, ada sebanyak 208 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
"Ada delapan orang yang menarik perhatian mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 2023," kata Kunrat dihubungi Tempo Jumat 21 April 2022.
Selain Setya Novanto, mereka yang mendapat remisi khusus itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Presiden PKS 2009-2014 Luthfi Hasan Ishaq, eks Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, eks Menpora Imam Nahrawi, eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Mereka mendapat remisi khusus (pengurangan masa hukuman) selama satu bulan penjara.
Adapun beberapa napi korupsi tidak mendapat remisi khusus seperti eks Bupati Temanggung Totok Ary Pranowo. Menurut informasi yang diterima Tempo, Totok kini tengah menjalani pidana pengganti atau subsider. Selain Totok, ada juga Ahmad Fathonah yang tidak mendapat remisi.
Sementara itu, dari Lapas Tangerang diperoleh informasi bahwa terpidana kasus korupsi eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sutandar mengatakan kedua WBP itu mendapatkan remisi satu bulan.
Pilihan Editor: Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun
AYU CIPTA