TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam aturan yang diteken pada 17 April 2023 tersebut, Jokowi menyediakan jabatan baru Wakil Menteri Kominfo.
Aturan soal penambahan jabatan Wakil Menteri Kominfo itu termaktub dalam Bab 1 Pasal 2 Perpres tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi salinan Perpres tersebut yang Tempo dapatkan pada Kamis, 20 April 2023.
Dalam aturan tersebut, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Wakil Menteri Kominfo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kominfo.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Adapun tugas Wakil Menteri Kominfo tersebut, antara lain:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu pada BAB II Pasal 6 Perpres tersebut, susunan organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 22 Tahun 2023 ini, maka Perpres Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pilihan Editor: Jokowi Teken Perpres Soal Aturan Hari, Jam Kerja, dan WFA Buat ASN, Begini Bunyinya