Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima TNI Terapkan Status Siaga Tempur di Papua, Apa Kata Amnesty International, Komnas HAM dan KontraS?

image-gnews
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa 18 April lalu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menaikkan status di Papua menjadi siaga tempur. Langkah ini dilakukan imbas dari adanya serangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan seorang prajurit TNI.

“Dengan kondisi ini, khususnya di wilayah tertentu kita ubah menjadi operasi siaga tempur,” kata Yudo dalam rekaman konferensi pers di Timika, Papua.

Serangan KKB itu disebut dilancarkan terhadap Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna di Distrik Mugi-Mam, Nduga, Papua pada 15 April 2023. Selain menelan satu korban jiwa, empat prajurit TNI lainnya mengalami luka tembak.

Amnesty International Indonesia serukan penghentian status siaga tempur

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan Panglima TNI itu.

“Selama puluhan tahun, Jakarta menerapkan pendekatan keamanan dalam mengatasi konflik di Papua, selama itu pula korban terus berjatuhan. Pendekatan keamanan terbukti tidak menyelesaikan kekerasan di Papua. Namun negara tidak pernah belajar dari pengalaman ini.” kata Hamid dalam keterangannya di laman Amnesty International Indonesia.

Hamid mengatakan pemberlakuan siaga tempur ini meningkatkan risiko keselamatan warga sipil di sana dan juga pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mark Mehrtens, yang masih disandera kelompok pro-kemerdekaan pimpinan Egianus Kogoya.

“Potensi pelanggaran HAM dengan korban jiwa juga makin besar, apabila kita merujuk pada insiden kekerasan empat tahun belakangan ini. Dan korbannya tidak hanya warga sipil, namun juga dari kalangan aparat keamanan,” katanya.

Hamid mengingatkan bahwa kondisi HAM di Papua sudah sangat mengkhawatirkan. Pihaknya mencatat dalam lima tahun terakhir setidaknya ada 179 warga meninggal dalam puluhan kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan dan kelompok pro-kemerdekaan Papua.

“Kami menyerukan agar aparat keamanan segera menghentikan operasi militer dengan status siaga tempur TNI, mengedepankan pendekatan dialog dengan kelompok pro-kemerdekaan dan pihak-pihak terkait untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan yang lebih besar. Kami juga mendesak agar proses pembebasan sandera dilakukan tanpa menimbulkan korban sipil,” katanya.

Selanjutnya: Apa respons Komnas HAM dan KontraS soal siaga tempur TNI di Papua?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Silmy Karim Puji Haji Isam Garap Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar di Papua: Berani Ambil Risiko

9 jam lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Silmy Karim Puji Haji Isam Garap Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar di Papua: Berani Ambil Risiko

Silmy Karim menyinggung langkah Haji Isam yang membeli 2.000 eskavator ke Cina.


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

14 jam lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

2 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran Rakabuming, bagaimana skema pengamanan yang direncanakan TNI dan Polri?


Konservasi Indonesia: Burung Papua Terancam Perburuan, Pembukaan Lahan hingga Infrastruktur

3 hari lalu

Senior Vice President and Executive Chair, Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, dan , Tokoh Budaya Fakfak, Fredrikus Warpopor,saat peluncuran dan diskusi buku berjudul 'Burung-burung dalam Tinjauan Budaya Mbaham Matta, Fakfak', di Serambi Salihara, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Konservasi Indonesia: Burung Papua Terancam Perburuan, Pembukaan Lahan hingga Infrastruktur

Menurut Konservasi Indonesia, populasi burung Papua terancam oleh perburuan, pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur..


Konservasi Indonesia Dokumentasikan Keragaman Burung Fakfak Papua dalam Buku

3 hari lalu

Senior Vice President and Executive Chair, Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, (paling kiri), Tokoh Budaya Fakfak, Fredrikus Warpopor (tengah), dan Ady Kristanto (kanan) dari Birdwatcher and Wildlife Photography Enthusiast, saat peluncuran dan diskusi buku berjudul 'Burung-burung dalam Tinjauan Budaya Mbaham Matta, Fakfak', di Serambi Salihara, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Konservasi Indonesia Dokumentasikan Keragaman Burung Fakfak Papua dalam Buku

Buku yang diterbitkan Konservasi Indonesia itu memotret 76 burung di Fakfak Papua, dengan melibatkan warga lokal.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

3 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

4 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

4 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

4 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.