TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat termasuk Balai Kota Bandung dalam kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Senin 18 April 2023. Penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berada di Bandung dan Jakarta.
"Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa 18 April 2023.
Ali mengatakan penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tiga tempat tersebut. "Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Barang bukti sitaan tersebut, kata dia, akan dianalisis untuk kepentingan perkara.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM dan kawan-kawannya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa pihak lain sebagai tersangka atas dugaan kasus suap. Yana Mulyana diduga menerima uang suap untuk memuluskan pengadaan CCTV dan jaringan internet terkait program Bandung Smart City kepada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Total ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK yang terdiri dari tiga orang penerima dan tiga lainnya pemberi. Untuk penerima, KPK menetapkan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kadishub Bandung, dan Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung. Sementara itu, untuk tersangka pemberi antara lain Soni Setiadi selaku CEO PT CIFO, Benny selaku Direktur PT SMA, dan Andreas Guntoro selaku manajer PT SMA.
Pilihan Editor: Ini 3 OTT yang Dibantah KPK Sebagai Upaya Alihkan Isu Kebocoran Dokumen