TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 18 April 2023, diwarnai kericuhan. Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim yang diketuai Mohammad Iman menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun.
Kuasa hukum terdakwa yang menilai penolakan itu tak mendasar membuat mereka naik pitam dan membanting mikrofon ke atas meja. Melihat situasi yang tidak kondusif seperti itu, majelis hakim bergegas meninggalkan tempat dan sempat lupa mengetuk palu untuk menutup persidangan.
"Hakim ini tidak memiliki rasa kemanusiaan. Masa permohonan pengalihan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota ditolak tanpa alasan dan disampaikan secara lisan. Padahal pertimbangan yang disampaikan adalah unsur kemanusiaan karena terdakwa ingin mendamping istrinya saat melahirkan," ujar Martin Lukas Simandjuntak, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Kamaruddin Simandjuntak, di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 18 April 2023.
Menurut Martin, alasan yang disampaikan dalam permohonan tersebut betul-betul karena unsur kemanusiaan. Apalagi, selain dijamin oleh tim kuasa hukum, pengalihan status tahanan itu justru mendapat jaminan dari pihak keluarga korban.
"Kurang bagaimana jaminannya, kami menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri. Bahkan, yang ikut menjamin justru keluarga korban. Tapi faktor itu tak menjadi pertimbangan majelis hakim, malah dengan enteng menolaknya hanya dengan pernyataan lisan," kata Martin.
Martin menganggap perlakuan majelis hakim itu berlebihan. "Kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan masalah ini ke pihak dewan etik," imbuh Martin.
Ali Subhan, ayah kandung korban Selvi Amelia Nuraeni, mengaku mau menjamin terdakwa karena unsur kemanusiaan melihat istri terdakwa yang sedang hamil tua dan sebentar lagi akan melahirkan. Selain itu, Subhan juga mengaku masih menganggap Sugeng bukan pelaku tabrak lari yang menewaskan anaknya.
"Saya sampai saat ini masih yakin bukan Mas Sugeng pelaku tabrak lari anak saya sehingga berani memberi jaminan untuk beliau. Saya hanya berharap kasus ini disidangkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi sehingga kami pihak keluarga korban merasa tenang," tutur Subhan.
Adapun Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erliansyah, menjelaskan bahwa penolakan majelis hakim untuk menjamin kelancaran sidang.
"Karena dianggap belum dibutuhkan, permohonan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan demi kelancaran jalannya persidangan. Namun, rupanya tim kuasa hukum tidak menerima dan langsung bereaksi. Kami menganggap hal itu wajar saja, meskipun seharusnya tidak perlu berlebihan," kata Erliansyah.
Erliansyah juga membantah majelis hakim pergi dari ruang sidang tanpa menutup persidangan. Menurut dia, sidang sudah selesai ketika majelis hakim memberikan pernyataan bahwa permohonan pengalihan status tahanan terdakwa tidak dikabulkan alias ditolak.
"Ya, sebelum meninggalkan tempat majelis hakim sudah menutup persidangan. Tentu saja sudah mengetuk palu juga. Sidang sudah dinyatakan selesai dan majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan kembali tanggal 2 Mei 2023 mendatang," tandas Erliansyah.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan tiga orang saksi sesuai dengan agenda memeriksa saksi-saksi dari pihak JPU. Namun, JPU hanya mampu menghadirkan satu orang saksi.
Saksi bernama Meliana saat ditanya oleh hakim mengaku yakin bahwa yang menabrak korban adalah mobil jenis sedan warna hitam. Namun, lucunya, dia sendiri mengaku saat kejadian tidak melihat peristiwa itu karena posisinya duduk di belakang sopir sambil mukanya tertutup handphone.
"Saya tidak melihat langsung kejadiannya karena muka saya tertutup, tapi saya yakin penabraknya mobil sedan warna hitam," kata Meliana.
Meliana dihadirkan sebagai saksi karena pada saat kejadian kecelakaan pada 20 Januari 2023 lalu, itu berada dalam mobil yang melaju di belakang sepeda motor yang dikendarai korban Selvi. Posisi Meliana duduk di bangku baris kedua belakang sopir.
DEDEN ABDUL AZIZ
Pilihan Editor: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sugeng: Demi Allah Saya Bukan Penabrak Selvi