TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah pada Jumat, 21 Maret 2023. Sebelumnya, kedua pemerintah kota tersebut melarang salat Idul Fitri di lapangan milik mereka.
Pemberian izin ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti setelah polemik ini sempat viral.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Walikota Pekalongan dan Walikota Sukabumi yang mengizinkan Lapangan Mataram dan Merdeka sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023," ujar Abdul dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Abdul menyebut organisasinya mengapresiasi dukungan jajaran pemerintah pusat, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, pimpinan partai politik, anggota DPR/DPRD, tokoh masyarakat dan semua pihak yang mendukung ditegakkannya konstitusi.
Salat Ied 21 April tak hanya untuk warga Muhammadiyah
Menurut dia, dukungan pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan tersebut secara tak langsung menciptakan suasana saling menghormati dan suasana yang kondusif untuk persatuan umat dan bangsa.
Abdul menambahkan, gelaran salat Idul Fitri di kedua lapangan tersebut tidak hanya untuk warga Muhammadiyah, tetapi untuk seluruh umat Islam.
"Kepada seluruh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, agar dapat melaksanakan Ibadah Idul Fitri dengan khidmat, menjaga kebersihan, dan tenggang rasa, karena masih ada sebagian umat Islam yang kemungkinan masih menjalankan ibadah puasa Ramadan," kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak melakukan open house pada Jumat depan. Hal tersebut demi menghormati umat Islam yang masih berpuasa dan menjaga persatuan. Open House dan silaturahmi disarankan untuk dilaksanakan mulai 22 April setelah umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri.
"Semoga semua pihak mengambil hikmah dari peristiwa di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi untuk persatuan umat serta kepentingan bangsa dan negara," kata Abdul.
Selanjutnya, alasan Pemkot Pekalongan dan Sukabumi larang penggunaan lapangan untuk salat Ied pada 21 April