Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Politik Gubernur Bali Wayan Koster: Tolak Piala Dunia U-20, Larang Gunakan Plastik, Beberapa Kali Dipanggil KPK

image-gnews
Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadi salah satu tokoh yang menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia.  I Wayan Koster  secara tegas menolak kehadiran Israel di Indonesia melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora). ANTARA
Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadi salah satu tokoh yang menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia. I Wayan Koster secara tegas menolak kehadiran Israel di Indonesia melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora). ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster mendapat sorotan belakangan. Dia menjadi salah satu kepala daerah yang menolak kehadiran Timnas di Bali. Baik dalam gelaran drawing Piala Dunia U-20 yang gagal Maret lalu. Namun, untuk ANOC World Beach Game pada Agustus mendatang, Koster disebut mendukung.

Koster mengungkapkan pihaknya mendukung penyelenggaraan ANOC World Beach Games atau AWG 2023 di Bali. Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari. Koster mensyaratkan kegiatan itu dapat dilangsungkan asal tetap menjunjung tinggi konstitusi Indonesia.

“Oleh karena itu, sudah ada kesepakatan Bali tuan rumah maka Pemprov Bali dan saya tentunya, saya akan memberi dukungan penuh agar acara ini berjalan lancar dan sukses. Intinya World Beach Games sesuai amanat konstitusi,” kata Koster pada Jumat, 14 April 2023, dikutip dari keterangan resmi Kemenpora.

Profil Wayan Koster 

Wayan Koster lahir di Singaraja, Bali pada 20 Oktober 1962. Setelah menyelesaikan bangku sekolah menengah, Wayan melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung. Dia kemudian mengambil gelar master STIE Internasional Golden Institute Jakarta pada 1995. Terakhir, Wayan tercatat merampungkan studi doktornya di Universitas Negeri Jakarta pada 1999.

Sebelum terjun ke dunia politik, Wayan sempat berkecimpung di dunia pendidikan. Wayan Koster pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang Departemen Pendidikan dan Budaya, disingkat Depdikbud, pada 1988 hingga 1994. Dia juga pernah menjadi dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta selama satu dekade antara 1994 hingga 2004.

Kariernya di perpolitikan dimulai pada 2003. Ayah dua anak itu dipercaya sebagai Staf Ahli Kelompok Fraksi POKSI II F PDI Perjuangan selama setahun. Pada 2004, dia terpilih untuk menjadi anggota DPR Komisi X bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga. Pada dua gelaran pemilu berikutnya, periode 2009-2014 dan 2014-2019, dia kembali terpilih menjadi anggota DPR.

Pada periode ketiganya menjadi wakil rakyat, Wayan Koster mencalonkan diri dalam gelaran Pilgub Bali 2018. Menggandeng Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai wakilnya, Wayan terpilih sebagai Gubernur Bali untuk periode 2018-2023. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKB, PPP dan PKPI ini menang dengan perolehan 57.68 persen suara.

Kontribusi Wayan Koster selama di DPR yaitu menyuarakan penentangan terhadap undang-undang tahun 2014 yang akan mengubah pemilihan ketua parlemen dari penunjukan oleh partai terbesar dalam pemilihan menjadi pemungutan suara parlemen. Ia menyuarakan dukungannya untuk undang-undang yang memungkinkan desa-desa di Bali memilih antara menjadi atau desa adat atau desa standar.

Sebagai Gubernur Bali, salah satu kebijakan Koster adalah larangan plastik. Hal itu diaturnya dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018. Aturan itu mengungkapkan harapan bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan penurunan 70 persen plastik laut Bali dalam setahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus-kasus Wayan Koster

Wayan Koster pernah tersandung sejumlah kasus dalam perjalanannya menjadi politikus. Saat kampanye maju jadi wakil rakyat pada 2004, Wayan Koster menggelar kampanye gerak jalan. Mirisnya, kampanye itu berujung kisruh karena bentrok dengan kelompok kampanye dari calon lain. Kegaduhan itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan Wayan menerima gugatan perdata.

Pada periode keduanya menjabat sebagai DPR, Wayan beberapa kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pada 2011, ia diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di lima universitas. Termasuk Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Pada 2013, Wayan kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau dengan tersangka gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal.

Pada 2014, Wayan juga pernah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang di Bukit Jonggol, Bogor serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud yang menyeret sejumlah nama politikus.

Tersangka kasus tersebut, M Nazaruddin menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek. Meski begitu, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi. Juga pada 2014, Wayan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy. Pemeriksaan tersebut terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar dalam kasus Akil Mochtar.

Pada 2021, Wayan Koster adalah salah satu dari 12 orang yang disebutkan dalam gugatan oleh Masyarakat Internasional untuk Kesadaran Krishna ISKCON, dikenal secara lokal sebagai “Hare Krishna” karena diduga menghambat kegiatan ibadah.

Pilihan Editor: Beda Sikap Wayan Koster Soal Piala Dunia U-20 dan World Beach Games Bali 2023, Sama-sama Ada Israel

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

18 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.