TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia diduga menerima suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.
Enam tersangka itu adalah:
1. Wali Kota Bandung Yana Mulyana
2. Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan
3. Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal
4. Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny
5. Manager PT SMA Andreas Guntoro
6. CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Ghufron menjelaskan kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Pada saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.
Pertemuan juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung. Keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan itu diduga Dadang menerima uang melalui Khairul. Sedangkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima uang lewat RH, Sekretaris Pribadi dan orang kepercayaan Yana, yang bersumber dari Sony.
CIFO lantas dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga serta Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran PT SMA.
Berdasarkan laporan masyarakat, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat lalu, 14 April 2023. Penyidik KPK menangkap sembilan orang sebelum menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat senilai total nilai sekitar Rp 924,6 juta.
Lantaran menyuap, tersangka Benny, Sony dan Andreas dituduh melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dan gratifikasi dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami melakukan penahanan mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
ANTARA
Pilihan Editor: Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Terima Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet