Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Tersangka Suap, Barang Bukti Senilai Rp 924,6 Juta

image-gnews
Yana Mulyana. Instagram/Kangyanamulyana
Yana Mulyana. Instagram/Kangyanamulyana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia diduga menerima suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 16 April 2023.

Enam tersangka itu adalah:
1. Wali Kota Bandung Yana Mulyana
2. Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan
3. Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal
4. Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny
5. Manager PT SMA Andreas Guntoro
6. CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Pada saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.

Pertemuan juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung. Keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu diduga Dadang menerima uang melalui Khairul. Sedangkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima uang lewat RH, Sekretaris Pribadi dan orang kepercayaan Yana, yang bersumber dari Sony.

CIFO lantas dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga serta Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran PT SMA.

Berdasarkan laporan masyarakat, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat lalu, 14 April 2023. Penyidik KPK menangkap sembilan orang sebelum menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat senilai total nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Lantaran menyuap, tersangka Benny, Sony dan Andreas dituduh melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dan gratifikasi dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami melakukan penahanan mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

ANTARA

Pilihan Editor: Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Terima Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

10 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

10 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

11 jam lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


4 Pegawai Rumah Sakit Malaysia Ditahan, Terima Suap untuk Tangani Jenazah Non-Muslim

13 jam lalu

Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS
4 Pegawai Rumah Sakit Malaysia Ditahan, Terima Suap untuk Tangani Jenazah Non-Muslim

Empat staf medis di sebuah rumah sakit pemerintah Malaysia ditahan karena dicurigai menerima suap Rp36 juta untuk menangani jenazah non-Muslim.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.