TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Nabire menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanty yang dilakukan oleh petugas kebersihan RSUD Nabire. Pembunuhan terjadi di rumah dinasnya di Kota Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis, 9 Maret 2023.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ajun Komisaris Akhmad Alfian pada Jumat, 14 April 2023. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni di Kompleks Perumahan Dokter RSUD Nabire dan Gedung Poli RSUD Nabire.Rekontstruksi berlangsung selama satu setengah jam dengan memperagakan 65 adegan.
Akhmad Alfian mengatakan tersangka KW memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis ia memasuki rumah korban hingga menyembunyikan barang bukti.
"Rekonstruksi yang kami lakukan telah sesuai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin-dik/80/III/2023/Reskrim tgl 12 Maret 2023 dan telah disetujui oleh pimpinan serta pihak terkait yakni keluarga korban,” kata Akhmad dalam keterangan resmi, Sabtu, 15 April 2023.
Akhmad mengatakan rekonstruksi ini juga disaksikan oleh awak media serta masyarakat sekitar guna memperlihatkan secara transparan tanpa adanya hal yang disembunyikan oleh aparat serta tersangka KW.
"Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku oleh aparat Kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” kata dia.
KW, petugas kebersihan RSUD Nabire, mengaku membunuh Mawartih karena kesal korban memotong upah insentif Covid-19 pada 2020. Pembunuhan berawal pada 9 Maret 2023 pukul 06.00 WIT ketika KW keluar dari rumah kakaknya di Kompleks Perumahan RSUD Nabire menuju ke rumah dokter Mawartih. Setelah sampai, KW berjalan melalui samping kiri rumah korban dekat garasi.
Ia kemudian masuk ke dalam rumah Mawartih melalui plafon kamar mandi luar. Setelah itu tersangka KW mengambil rok tuan rumah di dalam lemari yang berada di kamar belakang. Rok itu digunakan tersangka KW untuk menutupi wajahnya.
KW langsung memukul Mawartih dan membantingnya ke lantai di depan pintu kamar itu. Setelah Mawartih terjatuh, tersangka KW membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya dipakai untuk memukul dada kanan-kiri korban dengan menggunakan siku berkali-kali. Sang dokter berusaha melawan, namun lehernya dicekik dan ditekan KW.
Usai membunuh, KW membawa Mawartih ke tempat tidurnya serta menutupi badan korban dengan selimut warna pink. KW sempat membersihkan lantai kamar Mawartih dengan menggunakan pel dikarenakan korban mengeluarkan air kencing di lantai kamar. KW juga mengambil handphone milik korban sebelum pergi dan menuju rumah kakaknya yang juga berlokasi di perumahan RSUD Nabire.
Kepada penyidik, KW mengaku sakit hati karena dokter Mawartih memotong upah insentifnya. Ia seharusnya menerima uang antara Rp 15-17 juta. Namun tersangka KW hanya menerima Rp 7.000.000. Selain itu, KW juga kesal dengan kata-kata Mawartih yang menyebut ia mendapat upah sekian karena hanya cleaning service.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Apabila nanti tersangka terbukti merencanakan pembunuhan dokter Mawartih, ia bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pilihan Editor: Pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmi Tak Pernah Nafkahi Istrinya