TEMPO.CO, Jakarta - Awal April lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan sejumlah partai pendukung pemerintah di Kantor DPP PAN. Dalam pertemuan tersebut hadir lima partai politik atau parpol yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Sementara NasDem dan PDIP absen.
Pertemuan pada 2 April 2023 itu membahas tentang kemungkinan dibentuknya komposisi koalisi menyongsong Pemilu 2024. Jokowi mengatakan kelima partai tersebut cocok dalam satu wadah yang disebutnya sebagai Koalisi Besar. Koalisi ini, kata Jokowi, untuk kebaikan bangsa, negara, dan rakyat.
“Saya hanya bilang cocok (berkoalisi), terserah pada ketua umum partai atau gabungan ketua umum partai,” kata Jokowi.
Absennya NasDem dalam pertemuan itu barangkali mengindikasikan partainya Surya Paloh ini tak bakal bergabung dengan Koalisi Besar. Apalagi NasDem bersama Demokrat dan PKS telah membentuk koalisi. Koalisi itu mereka sebut sebagai Koalisi Perubahan yang dibentuk untuk mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden Pilpres 2024.
Koalisi Perubahan resmi terbentuk dan diumumkan pada Jumat, 24 Maret 2023. Pengumuman pembentukannya ditunaikan di Sekretariat Perubahan, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Koordinator dari Tim Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan Ketua Umum dari tiga partai telah menandatangani piagam koalisi.
“Dengan piagam itu, secara formal tiga partai secara bulat mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Ditandatangani oleh Surya Paloh (NasDem), Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat), dan dilengkapi Ahmad Syaikhu (PKS),” kata Sudirman di Sekretariat Perubahan.
Untuk diketahui, NasDem, Demokrat, dan PKS memang perlu berkoalisi. Pasalnya, ketiga partai ini tak mencukupi batas minimum presidential threshold. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai hanya dapat mengusung Capres dan Cawapres apabila berhasil memenuhi 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi di DPR pada Pemilu sebelumnya. Kecuali, mereka berkoalisi hingga terpenuhi persentase minimal tersebut.
Sejauh ini hanya PDIP yang tak berkoalisi. Persentase suara nasional partainya Megawati Soekarnoputri itu memang tak cukup alias hanya 19,33 persen pada Pemilu 2019. Namun persentasenya di kuris Senayan tembus 20 persen, yakni 575 kursi atau 22,6 persen. Sehingga PDIP berhak mengajukan Capres dan Cawapres secara independen.
Adapun perolehan suara sah Partai Nasdem pada Pemilu 2019 yaitu 12.661.798 atau 9,05 persen. Partai Demokrat mendapatkan suara sah 10.876.057 atau 7,77 persen. Sedangkan PKS memiliki suara sah 11.493.663 atau 8,21 persen suara sah nasional pada Pemilu musim lalu. Setelah berkoalisi, perolehan suara nasional ketiga partai ini telah mencukupi batas minimum presidential threshold, yakni 25,03 persen.
Pilihan Editor: Koalisi Perubahan Terbentuk, Safari Anies Baswedan akan Libatkan NasDem, Demokrat dan PKS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.