TEMPO.CO, Jakarta - Alih-alih berkompetisi untuk Pemilu 2024, Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) diisukan akan menjadi satu koalisi. Koalisi ini belakangan disebut dengan nama Koalisi Besar.
Wacana penggabungan KIB dan KKIR menjadi Koalisi Besar ini muncul setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan lima partai politik di Kantor DPP PAN pada Ahad, 2 April 2023. Kelima partai tersebut yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Untuk diketahui, Golkar, PAN, dan PPP merupakan anggota KIB. Sementara Gerindra dan PKB adalah anggota KKIR. Jokowi menyatakan para ketua umum dari KIB dan KKIR cocok bila bersatu untuk kebaikan negara dan bangsa. Dia berharap agar parpol-parpol dapat bergabung dalam koalisi besar demi kebaikan rakyat.
“Saya hanya bilang cocok (berkoalisi), terserah pada ketua umum partai atau gabungan ketua umum partai, untuk kebaikan negara, untuk kebaikan bangsa, untuk kebaikan rakyat, hal yang berkaitan bisa dimusyawarahkan akan lebih baik,” kata Jokowi.
Kendati begitu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memastikan rencana pembentukan koalisi besar bukan merupakan arahan Jokowi. Viva menjelaskan, partainyalah yang mengundang Presiden dan lima ketua umum parpol pendukung pemerintah untuk mendengar masukan ihwal komposisi koalisi terbaik di Pemilu 2024 mendatang.
“Pak presiden kita undang mendengarkan apa pikiran dan apa yang menjadi cita-cita dari masing-masing partai politik pendukung pemerintah,” ujarnya kata Viva kepada wartawan, Jumat, 14 April 2023.
Sementara itu, pada Kamis, 13 April 2023, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno optimis koalisi besar akan terbentuk pasca-Lebaran 2023. Meski begitu, dia masih belum bisa memastikan tanggalnya. “Rasanya agak sulit kami bisa kasih ancar-ancar mau targetkan kapan,” ujar Eddy di Kantor DPP PAN, Kamis malam, 13 April 2023.
Selain Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Koalisi Besar juga mendapat dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Partai pimpinan Giring Ganesha itu mengumumkan bergabung dengan koalisi pada Rabu, 5 April 2023. Sementara PDIP dikabarkan akan bergabung, tetapi belum pasti.
Partai politik memang diwajibkan membentuk koalisi agar dapat mengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu. Terutama bagi partai-partai yang tak memenuhi persentase suara sah sebanyak 25 persen atau 20 persen kursi di DPR. Aturan ini disebut dengan presidential threshold. Regulasinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut perolehan suara dalam Pemilu 2019 partai yang kemungkinan tergabung dalam Koalisi Besar. Partai Gerindra memperoleh suara sah 17.594.839 atau 12,57 persen. Partai Golkar dengan suara sah 17.229.789 atau 12.31 persen. PKB memperoleh suara sah 13.570.097 atau 9,69 persen. PAN mendapatkan suara sah 9.572.623 atau 6,84 persen. PPP dengan suara sah 6,323.147 atau 4,52 persen. Sedangkan PSI mendapatkan suara sah 2.650.361 atau 1,89 persen.
Sementara PDIP yang diisukan bakal gabung Koalisi Besar, mendapatkan suara sah 27.053.961 atau 19,33 persen. Berdasarkan suara sah, PDIP memang tak bisa mengusung Capres dan Cawapres secara independen. Tetapi persentase jumlah kursi partainya Megawati Soekarnoputri itu tembus 20 persen, yakni 575 kursi atau 22,6 persen. PDIP menjadi satu-satunya partai yang tak harus berkoalisi.
Pilihan Editor: Demokrat Anggap Pembentukan Kolisi Besar Bikin Pilpres 2024 Lebih Kompetitif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.