Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Sekda Kumpulkan Kadis hingga Camat

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Yana Mulyana. Instagram/Kangyanamulyana
Yana Mulyana. Instagram/Kangyanamulyana
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengumpulkan para kepala dinas (kadis) hingga camat di wilayahnya setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ema Sumarna menggelar rapat darurat tersebut di Gedung Balai Kota Bandung pada hari ini, Sabtu, 15 April 2023. 

Para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi hingga camat berkumpul. Ema menyatakan bahwa rapat itu digelar untuk menguatkan mental para jajaran pimpinan di wilayah Kota Bandung setelah Yana terciduk oleh KPK pada Jumat kemarin, 13 April 2023.

"Saya tahunya (penangkapan Yana) pagi sekitar pukul 06.00, saya mencoba menguatkan sisi mental, sisi moral kami, apalagi melekat dengan jabatan yang saya emban. Saya ambil inisiatif hari ini untuk mengumpulkan seluruh kawan-kawan, baik staf ahli, kadis, kabid, kaban, asisten, maupun para camat di Bandung," kata Ema di Balai Kota Bandung, Sabtu.

Rapat untuk menjaga mental para pimpinan di Kota Bandung

Ema Sumarna menjelaskan bahwa maksud tersebut untuk saling menguatkan demi menjaga psikologis aparatur negara di daerah jangan sampai turun hingga berpengaruh pada pelayanan.

"Karena apa pun yang terjadi, penyelenggaraan pemerintahan harus tetap dijalankan, dan yang paling diutamakan adalah layanan publik tidak boleh terganggu," kata Ema Sumarna.

Selain itu, Ema juga menjelaskan bahwa rapat darurat ini juga sekaligus untuk persiapan berbagai acara dan kegiatan yang pelayanannya harus tetap berjalan, diantaranya adalah pelayanan untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ema menyatakan bahwa mereka tetap harus memberikan pelayanan terbaik seperti misalnya optimalisasi kesehatan dan keamanan, lalu optimalisasi pemberdayaan masyarakat, termasuk tentang ketahanan pangan di Bandung.

Pemkot Bandung menunggu pernyataan resmi dari KPK

Terkait dengan penangkapan Yana Mulyana, Ema Sumarna mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.

Sebelumnya KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat kemarin. Total terdapat sembilan orang yang diciduk KPK dan diboyong ke Jakarta. 

Operasi tangkap tangan tersebut, menurut KPK, terkait suap dalam pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet pada proyek Smart City. KPK masih memiliki waktu 24 jam untuk memeriksa dan menetapkan status Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana itu membuat wilayah tersebut praktis dipimpin oleh Sekda. Pasalnya, Yana awalnya merupakan Wakil Wali Kota dari Oded Muhammad Danial yang meninggal pada Desember 2021. Yana pun diangkat untuk menggantikan Oded, namun DPRD Kota Bandung hingga saat ini belum menunjuk sosok wakil yang mendampingi politikus Partai Gerindra itu. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

10 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

10 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

10 jam lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Projo Deklarasikan Dukungan kepada Ganjar Pranowo

13 jam lalu

Relawan Projo deklarasikan Projo-Ganjar untuk Dukung Calon Presiden Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu, 27 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Projo Deklarasikan Dukungan kepada Ganjar Pranowo

Projo mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo. Membentuk kelompok Projo Ganjar.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

13 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Soal 2 Paslon di Pilpres 2024, Ini kata Puan Maharani

1 hari lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Eno/Man
Soal 2 Paslon di Pilpres 2024, Ini kata Puan Maharani

Puan Maharani menilai masih cukup waktu untuk membuat Pilpres 2024 hanya diikuti 2 pasangan calon.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

1 hari lalu

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. Dalam persidangan tersebut juga dibacakan putusan sela terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA/Fath Putra Mulya
Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

Irwan Hermawan dan Windi Purnama ungkap aliran dana korupsi BTS sebesar Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI.