TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk keras aksi perkosaan yang dilakukan Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang berinisial HYD alias Mas Bro kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan inisial HNA.
“Sangat keji. Pelaku harus hukum seberat-beratnya. Orang yang justru merawat dan menjaga, malah mencelakai," ucap Ketua DPP PSI, Imelda Berwanty Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat 14 April 2023.
PSI kata Imelda, mendesak agar Dinas Sosial (Dinsos) Karawang harus bertanggung jawab total atas pemulihan korban dan mengawal sungguh-sungguh proses hukum terhadap pelaku.
Imelda mengatakan korban perkosaan merupakan perempuan berusia 17 tahun. Ia berasal dari Bandung dan sedang menjalani masa rehabilitasi di Dinsos Karawang. Dia menyatakan Dinsos ataupun lembaga-lembaga rehabilitasi dan lembaga-lembaga layanan yang fungsinya mendampingi dan melindungi pasien atau korban, harus segera berbenah diri.
“Mereka harus melakukan screening ketat saat menerima pegawai atau pekerja, apalagi pekerja yang akan bekerja menjadi perawat atau penjaga pasien atau korban yang sedang menjalani proses rehabilitasisupaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” lanjut Imelda.
Imelda menyebutkan harusnya pemerintah juga turut hadir mencari solusi agar kasus serupa tak berulang, dengan melakukan mekanisme pengawasan ketat.
“Karena sudah ada beberapa kejadian serupa, seperti juga yang pernah dilakukan petugas P2TP2A di Lampung Timur beberapa waktu lalu. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien atau korban tidak boleh dinodai lagi dengan kejadian seperti ini,” kata Imelda.
Kronologi perkosaan
Perkosaan yang dilakukan HYD terhadap HNA terjadi pada 29 Maret 2023. Awalnya, HNA diserahkan oleh aparat Desa Gintungkerta ke Dinsos Karawang pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban diterima oleh petugas piket Satgas PMKS.
Setelahnya, petugas itu menghubungi pelaku HYD untuk datang ke Dinsos dengan maksud menemani yang bersangkutan tugas piket.
Pada Rabu, 29 Maret 2023 subuh, pelaku yang hendak ke kamar mandi melihat korbannya tengah tertidur di ruangan Sekretariat Satgas PMKS. Dia pun lantas melakukan pemerkosaan terhadap korban.
HNA lantas berteriak hingga dua orang petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi. Akan tetapi HNY tak berhasil ditangkap dan kabur. Dia baru tertangkap pada Rabu, 12 April 2023, di Masjid An-Nur Karawang. Polres Karawang menjeratnya dengan Pasal 285 atau 286 KUHP soal perkosaan dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara.