Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Batal Lepas Mudik Gratis

image-gnews
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pihak lainnya. Penangkapan itu disebut terkait dengan suap proyek pengadaaan Closed Circuit Television (CCTV) alias kamera keamanan dan jaringan internet di wilayah Kota Bandung. FOTO/Instagram/halobandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pihak lainnya. Penangkapan itu disebut terkait dengan suap proyek pengadaaan Closed Circuit Television (CCTV) alias kamera keamanan dan jaringan internet di wilayah Kota Bandung. FOTO/Instagram/halobandung
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Yana Mulyana batal melepas mudik gratis di Balai Kota Bandung hari ini, Sabtu, 25 April 2023. Acara yang sedianya dimulai pukul 9 pagi, akhirnya molor dan baru dibuka 45 menit kemudian. Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kurnia mendadak ditunjuk membuka acara mudik bareng tersebut. 

Asep mengaku datang di acara itu sebagia panitia. Namun tidak ada kepastian yang membuka mudik bareng yang menjadi acaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung sehingga ia rembukan dengan protokol.

"Masak gak dibuka, sama saya aja ya sudah," kata dia, Sabtu, 15 April 2023. 

Asep mengaku tahu soal kabar OTT wali kota Bandung oleh KPK dari berita di media. Ia mengaku tidak bisa menghubungi pimpinan di dinasnya. Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung tidak memberinya arahan untuk acara pelepasan mudik bareng tersebut. Asep mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan soal kabar OTT tersebut.

"Masih nunggu arahan pimpinan. Pak Sekda, Asisten, yang di atas Kadis," kata dia.

Mudik Gratis diikuti ratusan orang 

Wali Kota Bandung Yana Mulyana sedianya akan melepas 285 orang peserta mudik gratis di Balai Kota Bandung. Pemudik tersebut menuju Solo 94 orang, Jogjakarta 88 orang, Sukabumi 46 orang, Ciamis, 45 orang, serta Cirebon 52 orang.

"Asalnya full, tapi waktu registrasi yang mendaftar hanya segini. Harusnya 500an orang," kata Asep. 

Asep mengatakan, waktu pendaftaran yang sedianya ditutup tanggal 10 April 2023 sudah diperpanjang sampai 15 April 2023. Mayoritas pendaftar yang batal ikut mudik bareng untuk tujuan Ciamis dan Sukabumi karena menunggu cuti bersama pada 19 April 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau PO bisa tanggal 19, kita pindahkan ke sana. Tapi gak bisa, akhirnya semua hari ini," kata Asep.

Dari 10 bus yang disiapkan untuk mudik gratis akhirnya yang terpakai hanya 7 bus saja. 

Sulastri, pemudik yang menuju Kebumen mengaku baru pertama kali ini ikut mudik gratis. Biasanya ia mudik bersama keluarganya menggunakan kereta.

"Baru pertama kali mudik gratis," kata dia. 

Sulastri mudik bersama 3 anak dan 1 keponakannya. Ia mengaku bisa menghemat ongkos mudik hingga Rp 800 ribu dengan menumpang bus mudik gratis itu. Ia mengaku akan memaksa mudik tahun ini karena sudah 3 Lebaran tidak pulang kampung.

"Alhamdulillah dapat ini," kata dia.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat kemarin, 14 April 2023. Yana disebut ditangkap bersama delapan orang lainnya dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK menyatakan Yana diduga menerima suap dalam pengadaan CCTV dan jasa internet untuk proyek Smart City Bandung. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

11 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

11 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

11 jam lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

4 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek dugaan korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.