TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menjauhi sikap partisan menjelang Pemilu 2024.
"Kami menyerukan agar penyelenggara Pemilu dapat bertugas secara profesional serta menjauhi sikap partisan. Dalam kompetisi apapun, wasit sewajarnya bersikap netral dan tidak berpihak,” kata penggiat KAHMI DIY, Bambang Haryanto, dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.
Selain itu, tokoh muda dari Nahdlatul Ulama atau NU, Muhammad Mustafid, menyebut pemilu harus mampu menampung berbagai harapan masyarakat. Menurut dia, setiap suara rakyat, tak boleh diciderai melalui polemik di lembaga penyelenggara pemilu.
"Jadi, jaminan bahwa Pemilu 2024 diselenggarakan secara demokratis, jujur, adil dan akuntabel, sangat diperlukan,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Aswaja Nusantara, Yogyakarta tersebut.
Sebelumnya beberapa pegiat komunitas melakukan pertemuan yang menghasilkan dokumen ’Risalah Jakarta’ yang berisi beberapa seruan moral terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu topik yang menjadi keprihatinan dalam ’Risalah Jakarta’ adalah isu profesionalisme dan indepensi penyelenggara Pemilu.
Peserta pertemuan yang dihadiri mayoritas warga NU dan warga Muhammadiyah itu juga menyoroti situasi kebebasan sipil yang menurun. Tren penurunan kebebasan bersuara itu diyakini dapat diatasi dengan penyelenggaraan pemilu yang penuh dengan suasana riang gembira dan jauh dari ketakutan serta tekanan.
Polemik penyelenggara pemilu
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim diadukan dalam perkara bernomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy'ari dinilai tak selayaknya menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, masalah ini tengah dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka berpendapat Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.
Sementara itu, Bawaslu dinilai tidak konsisten dan terkesan kurang adil dalam menangani kasus-kasus dugaan politisasi agama dan politik uang. Inkonsistensi sikap Bawaslu dalam menangani kasus-kasus itu dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahendra: Jangan Sampai Hanya Ada Satu Pasang Calon Presiden