TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota tim kuasa hukum Endar, Bastian Bloude menyatakan kliennya masih menunggu jawaban KPK atas upaya keberatan administratif yang diajukan Endar.
“Saat ini sedang menempuh upaya keberatan administratif yang merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa administratif,” kata Bastian, Kamis, 13 April 2023.
Endar mengajukan keberatan administratif kepada KPK terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Surat inilah yang dilawan Endar melalui keberatan administratif tersebut.
Ada tiga tuntutan yang diajukan Endar dalam surat keberatan yang dilayangkan pada Rabu, 12 April 2023. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Dirlid KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen direktur penyelidikan baru. Sejauh ini, KPK belum memberikan jawaban atas surat keberatan administratif tersebut.
Bastian mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK atas surat tersebut. Menurut dia, jawaban dari KPK akan menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Endar untuk memperoleh jabatannya kembali. Apabila KPK menolak surat itu, maka Endar akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Jawaban dari keberatan administratif dari KPK akan menentukan langkah selanjutnya berkaitan dengan gugatan,” ujar dia.
Laporan ke Dewas dan Polda
Selain mengajukan surat keberatan administratif, Endar telah melaporkan pemecatan dirinya ke Dewan Pengawas KPK pada 4 April 2023. Endar menduga pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik ketika mencopotnya dari jabatan direktur penyelidikan.
Selain kepada Dewas, Endar Priantoro juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Endar melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas pada Selasa, 11 April 2023. Endar menuding mereka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan itu.
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Kronologi Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan