Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi

Reporter

image-gnews
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan bahwa kliennya tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Brigadir J, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan bahwa kliennya tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Brigadir J, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuat tidak terima dengan putusan PT DKI yang memperkuat vonis 15 tahun terhadap dirinya.

“Pihak kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan melalui pesan teks, Kamis, 13 April 2023.

Irwan mengatakan masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan tinggi maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Dia mengatakan ada sejumlah keberatan yang akan diajukan oleh Kuat dalam kasasi. 

Dia menilai hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan. Dia juga mempersoalkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencanya yang digunakan untuk menghukum Kuat. “Penerapan pasal itu sama sekali tidak didukung bukti,” kata Irwan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat, yakni 15 tahun penjara. Majelis hakim meyakini sopir Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis menilai salah satu peran Kuat adalah menggiring Brigadir J untuk dieksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan seruga juga dijatuhkan majelis hakim tingkat banding kepada Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizalm Hakim menguatkan putusan hukuman mati terhadap Sambo. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Pengacara Ricky, Erman Umar menyatakan juga akan mengajukan banding atas putusan itu. Dia menilai putusan hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi. Sementara pihak Ferdy dan Putri belum memberikan tanggapan atas putusan ini.

Tempo telah menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang, namun keduanya belum merespons. Begitupun pengacara Putri, Febri Diansyah juga tidak merespons pesan yang dikirimkan Tempo.

Pilihan Editor: Kalah di Tingkat Banding, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

15 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

18 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

18 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

Terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

19 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong


Kilas Balik Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran atau Lie Detector Setahun Lalu

22 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran atau Lie Detector Setahun Lalu

Hari ini, 8 September 2022 atau setahun lalu, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo jalani pemeriksaan menggunakan lie detector di Puslabfor, Sentul, Jawa Barat.


Alasan MA Korting Hukuman Ricky Rizal: Sempat Menolak Eksekusi Brigadir J

32 hari lalu

Terpidana Ricky Rizal menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Sehari sebelumnya yakni pada Rabu 23 Agustus 2023, Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta juga telah menerima Putri Candrawathi untuk dieksekusi.  Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Alasan MA Korting Hukuman Ricky Rizal: Sempat Menolak Eksekusi Brigadir J

Ricky Rizal Wibowo salah satu ajudan Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung atau MA di tingkat kasasi.


Alasan Putri Candrawathi Dipangkas Hukumannya: Bukan Inisiator dan Ibu dari 4 Anak

32 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim juga menyatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap terdakwa Putri tidak terbukti . TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Putri Candrawathi Dipangkas Hukumannya: Bukan Inisiator dan Ibu dari 4 Anak

Mahkamah Agung atau MA memangkas hukuman yang harus dijalani istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.


Hakim Agung Desnayeti Nilai Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Meregang Nyawa di Tangannya

33 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Hakim Agung Desnayeti Nilai Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Meregang Nyawa di Tangannya

MA telah mengeluarkan amar putusannya terkait pengurangan sanksi pidana terhadap Ferdy Sambo dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup.


Berbeda Pendapat Soal Korting Hukuman Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan Hakim Agung Jupriyadi

33 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Berbeda Pendapat Soal Korting Hukuman Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan Hakim Agung Jupriyadi

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung Jupriyadi menilai, perbuatan Ferdy Sambo sangat tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.


Alasan Hakim MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, karena Pengabdian 30 Tahun di Polri

33 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Alasan Hakim MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, karena Pengabdian 30 Tahun di Polri

Pertimbangan majelis hakim MA, Ferdy Sambo dengan tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.