TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuat tidak terima dengan putusan PT DKI yang memperkuat vonis 15 tahun terhadap dirinya.
“Pihak kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan melalui pesan teks, Kamis, 13 April 2023.
Irwan mengatakan masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan tinggi maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Dia mengatakan ada sejumlah keberatan yang akan diajukan oleh Kuat dalam kasasi.
Dia menilai hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan. Dia juga mempersoalkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencanya yang digunakan untuk menghukum Kuat. “Penerapan pasal itu sama sekali tidak didukung bukti,” kata Irwan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat, yakni 15 tahun penjara. Majelis hakim meyakini sopir Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis menilai salah satu peran Kuat adalah menggiring Brigadir J untuk dieksekusi.
Putusan seruga juga dijatuhkan majelis hakim tingkat banding kepada Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizalm Hakim menguatkan putusan hukuman mati terhadap Sambo. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Pengacara Ricky, Erman Umar menyatakan juga akan mengajukan banding atas putusan itu. Dia menilai putusan hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi. Sementara pihak Ferdy dan Putri belum memberikan tanggapan atas putusan ini.
Tempo telah menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang, namun keduanya belum merespons. Begitupun pengacara Putri, Febri Diansyah juga tidak merespons pesan yang dikirimkan Tempo.
Pilihan Editor: Kalah di Tingkat Banding, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi