Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ade Armando Mundur sebagai PNS untuk Gabung PSI, Begini Prosedur ASN Mengundurkan Diri?

image-gnews
Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) dan Ade Armando, di DPP kantor PSI Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) dan Ade Armando, di DPP kantor PSI Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando, pakar komunikasi politik pegiat media sosial mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Keputusan pensiun diri ini dilakukannya untuk bergabung sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut kabar yang tersebar, Ade Armando diproyeksikan akan menjadi calon legislator (caleg) PSI untuk Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI). 

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian, yaitu:

  • Pemberhentian atas keinginan sendiri
  • Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
  • Perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
  • Tidak cakap secara jasmani atau rohani.
  • Meninggal dunia atau hilang.
  • Melakukan tindak pidana atau penyelewengan.
  • Pelanggaran disiplin.
  • Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
  • Anggota atau pengurus partai politik.
  • Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

  • Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.
  • Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.
  • Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.
  • PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.
  • Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.
  • Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 5 Peraturan BKN Tahun 2020, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengundurkan diri sebagai PNS, yaitu:

  • PNS yang mengajukan permohonan, diberhentikan dengan hormat.
  • PHK dapat ditunda apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kegiatan dinas paling lama satu tahun.
  • Penundaan dihitung sejak penetapan keputusan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan batas waktu.
  • Syarat pengunduran diri PNS ditunda jika masih ada tugas mendesak yang belum diselesaikan atau belum ada pegawai lain yang menggantikan.
  • Pemberhentian ditolak apabila dalam proses peradilan tindak pidana melawan hukum, terikat kewajiban bekerja dengan instansi pemerintah, sedang dalam pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, mengajukan upaya banding administratif lantaran dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat, menjalani hukuman disiplin, maupun alasan lain sesuai pertimbangan PPK.
  • Proses peradilan yang dimaksud ialah keadaan PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Cara Pengunduran Diri PNS

  1. Pengajuan berhenti dibuat tertulis secara hierarki kepada PPK melalui atasan langsung.
  2. PPK meneruskan kepada kepala unit kerja dengan golongan PNS paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan ke PyB melalui kepala unit kerja yang menduduki posisi kepegawaian dengan golongan paling rendah JPT Pratama.
  4. Ketua unit kerja bidang kepegawaian meneruskan ke PyB (Pejabat yang Berwenang).
  5.  PyB meneruskan ke PPK dengan rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  6. PNS dari golongan JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB meneruskan ke PPK. Berikutnya PPK meneruskan ke Presiden disertai rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  7. Permohonan ditunda atau ditolak disampaikan tertulis kepada PNS yang mengundurkan diri.
  8. Rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak diberikan maksimum 14 hari kerja sejak permohonan diterima PPK.
  9. Sebelum di-PHK, CPNS atau PNS harus menuntaskan tanggung jawabnya. Jika tidak, akan menerima hukuman disiplin.
  10. Presiden atau PPK akan memutuskan pemberhentian dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian.
  11. PNS yang diberhentikan dengan hak kepegawaian dan memenuhi syarat diberi jaminan pensiun berdasarkan pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentian terhitung sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

Pilihan Editor: Jejak Ade Armando dari Dikeroyok Massa hingga Gabung PSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Gibran Soal PSI Jagokan Adiknya Kaesang di Pilkada DKI Jakarta

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Respons Gibran Soal PSI Jagokan Adiknya Kaesang di Pilkada DKI Jakarta

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menjagokan ketua umumnya, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta di ajang Pilkada 2024. Wali Kota Solo yang juga kakak sulung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat dimintai tanggapan terkait hal itu justru enggan memberi komentarnya. Dia meminta agar itu ditanyakan ke PSI.


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

16 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.


PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

PSI DKI Jakarta menjagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie sebagai calon gubernur DKI. Begini alasannya.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

Tempat tinggal ASN dan PNS di IKN berupa apartemen dengan tiga kamar. Ada 12 tower yang selesai pada Juli nanti.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?