TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan Undang Undang Pers harus menjadi pedoman bagi jurnalis, utamanya media siber. Ia menekankan pentingnya jurnalis mengabdi dan melakukan kerja pemberitaan untuk kepentingan publik, termasuk penghapusan diskriminasi gender.
"Pada media saat ini, bertabur banyak media, termasuk platform media sosial yang secara terbuka mengekspos kekerasan perempuan," kata Wenseslaus dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
Dia mengatakan tidak hanya kekerasan perempuan, media juga mengekspos ujaran kebencian (hate speech), perundungan (bullying), dan identitas atau eksploitasi terhadap anak-anak.
“Media harus menarik garis demarkasi yang terang antara media dengan platform yang tidak tersentuh literasi itu," ujarnya.
Ia menilai media harus lebih sensitif, terutama yang menyangkut soal anak dan perempuan. Atas dasar itu, kata dia, AMSI membuat indikator kepercayaan publik, salah satu dari 11 poin yang disusun AMSI adalah pedoman pemberitaan terpercaya fokus isu perempuan dan anak.
Baca Juga:
Chief of Party Internews Indonesia, Eric Sasono menyebut kompleksnya kondisi di ekosistem media Indonesia saat ini. Menurutnya, masih banyak media yang belum menerapkan penyebarluasan edukasi dan literasi tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Hal ini, kata Eric, disebabkan oleh kuatnya penerapan kultur patriarki di mana editorial media maupun audiens umum masih gemar membaca tentang eksploitasi perempuan dan anak.
“Penerapan trusted news ibarat jalan terjal karena perubahan pandangan dan budaya (Patriarki) di Indonesia," ucap dia.
Ia mengatakan di atas kertas, AMSI sudah memulai dengan menjalankan pedoman trustworthy news dalam kegiatannya menghimpun indikator kepercayaan publik sebagai landasan operasional pemberitaan di redaksi.
Selanjutnya: AMSI Menampung Aspirasi ...