INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung usulan FOZ (Forum Zakat) untuk melakukan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. HNW sapaan akrabnya menilai revisi diperlukan dalam rangka memaksimalkan potensi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
ZIS selain diselenggarakan oleh BAZNAS maupun Lembaga lain yang diakui Pemerintah, juga dijalankan oleh amil tradisional. Menurut HNW, diperlukan gotong royong dengan memaksimalkan seluruh potensi yang sudah diterima oleh amil tradisional. Jangan malah dikriminalisasi atau dipersulit perizinannya.
Baca Juga:
“Mestinya mereka dibantu dan didampingi agar makin efektif dan amanah dalam melaksanakan fungsi sebagai amil tradisional. Apalagi komunitas keagamaan lokal seperti para kiyai, ustadz, masjid dan pesantren terbukti efektif dalam mengelola zakat hingga dapat menyelesaikan beragam masalah kemiskinan dan ketimpangan di sekitar masjid maupun pesantren. UU Zakat seyogyanya mengakomodir kegiatan yang telah menjadi kearifan lokal tersebut,” tuturnya usai audiensi Komisi VIII DPR-RI dengan Forum Zakat di Jakarta.
HNW pun sepakat pemusatan dana sosial keagamaan khususnya zakat dengan potensi nilai Rp 327 Triliun bisa dikelola lebih maslahat bila tidak dipegang oleh satu institusi saja. “Kami di Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi Forum Zakat yang mengadvokasi hal ini, dan kami berharap kolaborasi dengan Baznas dapat maksimal dilakukan, agar harapan potensi zakat yang sangat besar itu dapat dikumpulkan dan dibagikan untuk sebesar-besarnya maslahat bagi umat dan bangsa.” (*)