TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dengan demikian, vonis Putri di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi membacakan berkas putusan, Rabu, 12 April 2023.
Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahakan dan pada akhirnya dikuatkan," kata Ewit.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap mendapatkan hukuman mati.
Vonis tingkat pertama terhadap Putri dan Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sambo menyatakan tak pernah melakukan perencanaan pembunuhan seperti dakwaan jaksa. Namun, dalam sidang terungkap peran Sambo yang memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Selain itu, Richard juga menyatakan bahwa Sambo sempat ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua. Jejak sidik jari Sambo tak tampak pada pistol karena dia disebut menggunakan sarung tangan hitam.
Sambo menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi karena dia mendapatkan laporan bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. Akan tetapi, alasan Putri bahwa dirinya diperkosa oleh Yosua di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, juga terbantahkan.
Saksi ahli poligraf menyatakan Putri berbohong soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut saksi, Putri sempat ditanya apakah dirinya berselingkuh dengan Yosua di Magelang. Putri saat itu menjawab tidak dan hasil tes menunjukkan dia berbohong.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini juga akan membacakan putusan banding terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat mendapatkan vonis 15 tahun. Satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tak mengajukan banding adalah Richard Eliezer. Dia mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.