Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Nurul Ghufron Usai Diperiksa Dewas KPK Soal Pemberhentian Endar Priantoro

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak mau banyak komentar usai menjalani pemeriksaan dengan Dewan Pengawas soal laporan pencopotan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.

"Jadi pada hari ini pimpinan, saya bersama pak Alex (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron pada Rabu 12 April 2023 di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Ghufron mengkonfirmasi dirinya merupakan salah satu yang menyampaikan surat pemberitahuan pemberhentian Endar. Ia menyebut dirinya bersama beberapa petinggi KPK lain yang memberikan surat tersebut

"Saya bersama Sekjen, Biro Hukum. Forum itu adalah forum pemberitahuan (pencopotan Endar)," ujar dia.

Ditanya soal materi pemeriksaan, Ghufron meminta menanyakan langsung kepada Dewas KPK. Ia pun enggan menjawab soal kabar dirinya sempat menentang pengembalian Endar ke Polri.

"Mengenai pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas, lebih baik nanti Dewas saja yang lebih berkepentingan," ujarnya.

Ghufron menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu setengah jam. Ia terlihat keluar gedung pada sekitar pukul 12.30 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Dewas menyebut akan memeriksa Pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan laporan dugaan pelanggaran dari pencopotan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan. Sebelum memeriksa pimpinan, Dewas pernah memeriksa Sekjen KPK beberapa hari lalu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin menyebut pihaknya akan memulai pemeriksaan terhadap laporan mengenai pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. "Kan saya bilang tadi satu-satu dan dimulai dari pemberhentian itu," kata Syamsuddin Haris, Selasa 11 April 2023 kemarin.

Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas soal pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan. Ia menilai pemberhentian tersebut menyalahi regulasi yang berlaku.

Meski begitu, KPK bersikukuh bahwa pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai aturan. Meski begitu, KPK mengklaim akan menanti proses persidangan di Dewas KPK.

Pilihan Editor: Nurul Ghufron dan Alexander Marwata Tiba di Kantor Dewas KPK untuk Klarifikasi Kasus Endar Priantoro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

11 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) sebesar 18 Miliar Rupiah dari Tahun 2009 hingga 2023. Hal itu disampaikan oleh Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Penyidik KPK menahan eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.


KPK Perpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo

32 menit lalu

Tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. SYL memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa soal kasus pemerasan terhadap dirinya dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPK Perpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo

Penahanan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Juru bicara KPK Ali Fikri sebut perpanjangan hingga 8 Januari 2024.


Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

1 jam lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

Penggeledahan apartemen yang diduga milik Firli Bahuri itu berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023.


Ketua Dewas Sebut Sanksi Etik Terberat untuk Firli Bahuri Hanya Mundur dari Ketua KPK

1 jam lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, karena memiliki sejumlah bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik yang akan digelar pada 14 Desember mendatang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas Sebut Sanksi Etik Terberat untuk Firli Bahuri Hanya Mundur dari Ketua KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sanksi terberat yang akan dijatuhkan ke Firli Bahuri adalah mundur dari Ketua KPK.


Kasus Firli Bahuri Naik ke Sidang Etik, Dewas KPK: Digelar Pekan Depan

5 jam lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjawab pertanyaan awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Dewas KPK telah membentuk majelis hakim etik untuk melakukan sidang etik terhadap wakil ketua KPK Johanis Tanak karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Firli Bahuri Naik ke Sidang Etik, Dewas KPK: Digelar Pekan Depan

Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan status dugaan kasus pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan.


Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

6 jam lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

Eddy Hiariej secara resmi diberhentikan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Mobil apa saja yang dimiliki Eddy di dalam garasi rumahnya?


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

7 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

7 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga ada kebocoran informasi KPK sehingga Eddy Hiariej mangkir dalam panggilan kemarin.


Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

9 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan soal dirinya yang viral karena disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 8 Desember 2023.


Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

13 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

Banyak aktivis antikorupsi mempersoalkan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. Ada apa?