TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri, dilaporkan sejumlah mantan pimpinan, pegawai, dan sejumlah aktivis antikorupsi ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan tersebut merupakan buntut kasus Firli Bahui atas dugaan pelangaran etika dan pidana yaitu pembocoran dokumen dokumen dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad mengaku tidak berharap banyak kepada Dewan Pengawas. Meski begitu ia tetap berusaha mendorong Dewas KPK untuk memeriksa Firli.
"Tapi kita tetap mendorong ya dan mengawasi agar supaya dewas bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan Firli secara objektif," kata Samad pada Senin 10 April 2023.
Tidak banyak yang tahu bahwa Dewan Pengawas turut berperan dalam tugas dan kewenangan KPK. Secara umum, Dewan Pengawas menjadi pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dewan Pengawas KPK yang dibentuk Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi pihak yang mengawasi KPK secara eksternal. Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK).
Tugas dan kewenangan Dewas KPK sendiri sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. Berikut adalah tugas dari Dewan Pengawas KPK:
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
- Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
- Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang iniIklanScroll Untuk Melanjutkan
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
- Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas membuat laporan berkala satu kali dalam satu tahun dan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR. Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya dengan ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
NAOMY A NUGRAHENI I SDA
Pilihan Editor: Firli Bahuri akan Laporkan ke Polisi Soal Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.