TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur (KPPI) meluncurkan hasil riset bertema "Dampak-Dampak Hak Asasi Manusia dan Sosio - Ekonomi Dari Proyek Pembangunan Infrastruktur Urban dan Pariwisata Mandalika" di Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Peneliti Indonesia Center Eviromental Law Sayyidatihayaa mengatakan populasi dari riset tersebut adalah warga lokal yang terdampak kerugian dari proyek infrastruktur Mandalika yang dikelola perusahaan BUMN yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Menurut dia beberapa hasil riset yang menunjukkan bahwa ITDC gagal dalam melakukan konsultasi publik yang bermakna. Hal tersebut disampaikan lantaran hanya 7% dari 105 responden yang dilibatkan pada konsultasi publik pembangunan sirkuit Mandalika.
Ia juga menemukan 81% dari total responden menolak sirkuit Mandalika."Kami menemukan hasil temuan ini bahwa hanya 7% responden yang terlibat yang terlibat dalam pertemuan konsultasi dengan ITDC. Nah kemudian hasil dari kami bertanya sebenarnya 105 orang ini setuju atau enggak dengan proyek ada proyek Mandalika dan 81% menjawab tidak setuju" ujar Sayyid.
Dia juga memaparkan bahwa 70 % warga sekitar merasa terintimidasi karena mempertahankan pembebasan lahan mereka. Sayyid menceritakan testimoni warga bahwa ITDC mengusir paksa pemilik lahan dan menciptakan aparat kepolisian yang masuk ke kamar pemilik rumah
"Ada seorang responden yang menceritakan pernah ditangkap tahun 2020 karena mempertahankan tanahnya. Kemudian pernah juga ada seorang pemilik tanah yang diusir oleh ITDC agar bisa membangun sikuit Mandalika".
Pengakuan Warga Lokal
Perwakilan Warga Adat Sasak, Harry Sandy, mengkonfirmasi testimoni tersebut dengan menunjukkan seorang tentara yang menodongkan senjata kepada warga saat mengusir paksa warga pada 2021 lalu.
"Ini yang secara langsung menodongkan senajata kepada warga pada pengusiran terakhir pada 2021 lalu yang tidak mau meninggalkan lahan," kata dia.
Harry juga mengaku sirkuit Mandalika telah merampas mata pencaharian warga adat Sasak dan menjadi ancaman kemiskinan. Ia menyampaikan itu karena warga Sasak kini kehilangan lahan untuk bertani dan keterbatasan akses warga Sasak untuk mencari ikan di laut.
Artinya secara nyata bahwa hadirnya mandalika ini telah merampas tanah mereka, telah merampas akses mereka terhadap laut. Mereka sekarang sebagian besar menjadi petani tidak bertanah karena mereka tidak punya tanah.
Tanggapan Komnas HAM
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti mengindikasikan proyek Mandalika melanggar HAM dengan merampas kesejahteraan dan kehidupan masyarakat lokal.
"Kita mengjndikasikan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa tadi hak kesejahteraan masyarakat lokal, kemudian hak kehidupan bahwa mereka tercabut dari sumber kehidupanya." ujarnya dalam peluncuran riset itu.
Pilihan Editor: Mandalika Bakal Meraup berkah dari Wisata Olahraga