Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Berikut Batang Hukum yang Atur Soal Perampasan Aset

image-gnews
Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta. Foto: Humas KPK
Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta. Foto: Humas KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset belum kunjung disahkan oleh DPR. Padahal, Presiden Jokowi sudah mendesak para petinggi pemerintahan untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Desakan pengesahan RUU ini naik ke permukaan lantaran banyaknya kasus berdatangan tentang harta kekayaan para pejabat negara yang dinilai tidak wajar. Hal ini bermula dari terungkapnya kasus penganiayaan Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak terhadap anak petinggi GP Ansor di Jakarta Selatan, sebagaimana diberitakan Tempo

Meskipun RUU Perampasan Aset masih belum menemukan hilal untuk pengesahannya, tetapi Indonesia memiliki beberapa batang hukum lainnya yang mengatur tentang hukuman perampasan aset.

Berikut adalah batang hukum Indonesia yang mengatur tentang hukuman permasalahan perampasan aset agar hartanya dikembalikan ke negara, yaitu: 

UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Pada UU ini perampasan aset merupakan instrumen utama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ketentuan tentang pertanggungjawaban secara perdata pelaku tindak pidana korupsi atau ahli warisnya secara lengkap dapat ditemukan dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 38C UU nomor 20 tahun 2001. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dengan hukuman perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil dan formil, meskipun berhubungan dengan tindak pidana korupsi. 

Merangkum ejurnal.iainpare.ac.id, pengembalian kerugian keuangan negara juga dapat dilakukan melalui tindak pidana. Tindakan ini dilakukan oleh jaksa dengan menyita harta benda milik pelaku yang sebelumnya telah diputus pengadilan dengan putusan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara. 

Pada Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 dijelaskan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan dapat merugikan keuangan negara akan dilakukan tindak pidana. Adapun, pidananya berupa penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar). Lebih lanjut, aturan tentang perampasan aset sebagai pidana tambahan beserta hukumannya dijelaskan dalam Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, seperti dilansir bpk.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pada pasal 10 KUHP, perampasan harta termasuk dalam jenis pidana perampasan barang tertentu. Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan dengan penggolongan dua macam barang yang dapat dirampas, yaitu barang hasil kejahatan dan barang untuk digunakan dalam kejahatan. Benda yang dirampas akan dieksekusi dengan dilelang di depan publik oleh jaksa, lalu hasilnya diserahkan ke kas negara berdasarkan pos hasil dinas kejaksaan, seperti dikutip ejournal.unsrat.ac.id

UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum disahkannya RUU Perampasan Aset, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul hartanya diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010. Akibatnya, sesuai Pasal 3, seseorang tersebut dijatuhkan pidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, seperti tertulis dalam ppid.ppatk.go.id.

TIM TEMPO

Piliharn editor : 5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

1 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

5 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

6 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

8 jam lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

8 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

9 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

10 jam lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

12 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

15 jam lalu

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tan Heng Lok yang statusnya dicegah untuk melakukan perjalanan keluar negeri oleh KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.


Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

15 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

KPK menyatakan kelanjutan proses penanganan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep bersifat rahasia.