Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Berikut Batang Hukum yang Atur Soal Perampasan Aset

image-gnews
Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta. Foto: Humas KPK
Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta. Foto: Humas KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset belum kunjung disahkan oleh DPR. Padahal, Presiden Jokowi sudah mendesak para petinggi pemerintahan untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Desakan pengesahan RUU ini naik ke permukaan lantaran banyaknya kasus berdatangan tentang harta kekayaan para pejabat negara yang dinilai tidak wajar. Hal ini bermula dari terungkapnya kasus penganiayaan Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak terhadap anak petinggi GP Ansor di Jakarta Selatan, sebagaimana diberitakan Tempo

Meskipun RUU Perampasan Aset masih belum menemukan hilal untuk pengesahannya, tetapi Indonesia memiliki beberapa batang hukum lainnya yang mengatur tentang hukuman perampasan aset.

Berikut adalah batang hukum Indonesia yang mengatur tentang hukuman permasalahan perampasan aset agar hartanya dikembalikan ke negara, yaitu: 

UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Pada UU ini perampasan aset merupakan instrumen utama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ketentuan tentang pertanggungjawaban secara perdata pelaku tindak pidana korupsi atau ahli warisnya secara lengkap dapat ditemukan dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 38C UU nomor 20 tahun 2001. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dengan hukuman perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil dan formil, meskipun berhubungan dengan tindak pidana korupsi. 

Merangkum ejurnal.iainpare.ac.id, pengembalian kerugian keuangan negara juga dapat dilakukan melalui tindak pidana. Tindakan ini dilakukan oleh jaksa dengan menyita harta benda milik pelaku yang sebelumnya telah diputus pengadilan dengan putusan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara. 

Pada Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 dijelaskan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan dapat merugikan keuangan negara akan dilakukan tindak pidana. Adapun, pidananya berupa penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar). Lebih lanjut, aturan tentang perampasan aset sebagai pidana tambahan beserta hukumannya dijelaskan dalam Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, seperti dilansir bpk.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pada pasal 10 KUHP, perampasan harta termasuk dalam jenis pidana perampasan barang tertentu. Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan dengan penggolongan dua macam barang yang dapat dirampas, yaitu barang hasil kejahatan dan barang untuk digunakan dalam kejahatan. Benda yang dirampas akan dieksekusi dengan dilelang di depan publik oleh jaksa, lalu hasilnya diserahkan ke kas negara berdasarkan pos hasil dinas kejaksaan, seperti dikutip ejournal.unsrat.ac.id

UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum disahkannya RUU Perampasan Aset, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul hartanya diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010. Akibatnya, sesuai Pasal 3, seseorang tersebut dijatuhkan pidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, seperti tertulis dalam ppid.ppatk.go.id.

TIM TEMPO

Piliharn editor : 5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

10 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

14 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Presiden Jokowi: National Training Center di IKN Investasi Menuju Prestasi Timnas Indonesia yang Mendunia

1 hari lalu

 Presiden Joko Widodo saat mengikuti acara Peletakan batu pertama Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, 21 September 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi: National Training Center di IKN Investasi Menuju Prestasi Timnas Indonesia yang Mendunia

Presiden Jokowi mengatakan National Training Center di IKN merupakan investasi bangsa menuju prestasi Timnas Indonesia yang mendunia.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.