TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA-LHP,” kata Mahfud di kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Mahfud, yang merupakan Ketua Komite Nasional TPPU, mengatakan satgas akan menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan case building atau membangun kasus dari awal.
Ia menuturkan satgas ini akan terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Kemenkopolhukam.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengam agregat Rp 189 trilun,” tutur dia.
Mahfud menegaskan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret lalu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK selama periode 2002 hingga 2022 telah menerima 268.397.854 laporan. Dia menjelaskan, untuk memperkaya data dan meningkatkan sinergi telah dilaksanakan 199 nota kesepahaman baik dengan sektor publik dan swasta di dalam maupun di luar negeri.
"PPATK telah menyampaikan 7.381 LHA (Laporan Hasil Analisis) dan 235 LHP (Laporan Hasil Analisis) kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi 39,7 persen, TP (Tindak Pidana) penipuan 15,9 persen, TP di bidang perpajakan 11,5 persen, TP narkoba 6 persen, dan TP lain 26,8 persen," paparnya.
Selain memaparkan kinerja PPATK, Ivan juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Komisi III DPR RI. Rapat pun diakhiri pada sekitar pukul 17.25 WIB.
Kabar transaksi mencurigakan sekitar Rp 300 triliun mencuat ke publik kali setelah diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pada awal Maret lalu di kampus UGM, Yogyakarta. Kala itu ia menyatakan transaksi janggal ditemukan di Kementerian Keuangan, terbanyak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Andi Arief Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY saat Bebas