Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menguat pasca munculnya berbagai kasus harta kekayaan tidak wajar milik para pejabat negara yang bermula dari Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Harta kekayaannya terungkap dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan. Selain itu, beberapa rekan Rafael di Kementerian Keuangan juga menjadi sorotan lantaran diduga memiliki harta tak wajar. Bahkan, beberapa pejabat daerah pun ikut disorot usai keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial. 

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak pun semakin mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Berikut adalah lima urgensi perlunya RUU Perampasan Aset disahkan secepat mungkin, yaitu:

1. Aparat Penegak Hukum Lebih Mudah dalam Menindak

Urgensi pertama ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Saat ini, pembahasan RUU tersebut mengalami kemandekan di DPR RI tiga tahun sejak diajukan pemerintah. Menurut Jokowi, hadirnya UU Perampasan Aset ini dapat membuat aparat penegak hukum lebih mudah menindak pidana korupsi. Sebab, aturan mengenai perampasan aset sudah jelas dan telah mempunyai payung hukum, seperti diberitakan Tempo.co.

2. Pengembalian Kerugian Negara Lebih Cepat

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar mempersoalkan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana penyelundupan. 

Merujuk antaranews, Arsul juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum memaksimalkan pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun undang-undang sektoral lainnya, pengembalian kerugian negara menjadi lebih lama. Sementara itu, melalui mekanisme RUU Perampasan Aset, diharapkan pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan maksimal.

3. Penjelasan tentang Perampasan Aset Lebih Rinci

Menurut Ketua BEM Unpad, Haikal Febriansyah, pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset karena batang hukum ini meliputi hal-hal yang belum diatur secara rinci tentang perampasan aset pada Undang-undang Tipikor ataupun Undang-undang TPPU. Perampasan aset memang telah diatur dalam KUHP dan UU Tipikor, tetapi penjelasan dalam batang hukum tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Memberi Efek Jera Para Pelaku

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa Komisi selalu mendukung upaya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ali menjelaskan bahwa RUU ini dapat menjadi aset berharga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, dapat menjadi penyokong agar memberikan peningkatan efektivitas efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Jika dilihat dari rancangan dan materi undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting system penegakan hukum,” tutur Ali Fikri pada 10 Februari 2023.

5. Konsekuensi Pengadilan Lebih Logis dan Adil

Merangkum jurnal.kpk.go.id, Pasal 1 angka 8 RUU Perampasan Aset menyebutkan tentang In Rem yang berarti suatu tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti lebih kuat. Berdasarkan hal tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana akan disidangkan dalam pengadilan perdata.

Penggunaan mekanisme perdata dalam merampas aset hasil tindak pidana dilakukan murni tanpa disertai sanksi pidana terhadap pelaku kejahatannya. Hal ini menjadi konsekuensi logis dan adil lantaran memang aset yang dihadapkan ke pengadilan bukan pelaku.

TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan editor : RUU Perampasan Aset Minim Progres,  Ketua BEM UNPAD: Kepentingan DPR ke Mana?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

8 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

11 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

12 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.