Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Urgensi Disahkannya RUU Perampasan Aset

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menguat pasca munculnya berbagai kasus harta kekayaan tidak wajar milik para pejabat negara yang bermula dari Rafael Alun Trisambodo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Harta kekayaannya terungkap dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan. Selain itu, beberapa rekan Rafael di Kementerian Keuangan juga menjadi sorotan lantaran diduga memiliki harta tak wajar. Bahkan, beberapa pejabat daerah pun ikut disorot usai keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial. 

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak pun semakin mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Berikut adalah lima urgensi perlunya RUU Perampasan Aset disahkan secepat mungkin, yaitu:

1. Aparat Penegak Hukum Lebih Mudah dalam Menindak

Urgensi pertama ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi yang mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Saat ini, pembahasan RUU tersebut mengalami kemandekan di DPR RI tiga tahun sejak diajukan pemerintah. Menurut Jokowi, hadirnya UU Perampasan Aset ini dapat membuat aparat penegak hukum lebih mudah menindak pidana korupsi. Sebab, aturan mengenai perampasan aset sudah jelas dan telah mempunyai payung hukum, seperti diberitakan Tempo.co.

2. Pengembalian Kerugian Negara Lebih Cepat

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar mempersoalkan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana penyelundupan. 

Merujuk antaranews, Arsul juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum memaksimalkan pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun undang-undang sektoral lainnya, pengembalian kerugian negara menjadi lebih lama. Sementara itu, melalui mekanisme RUU Perampasan Aset, diharapkan pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan maksimal.

3. Penjelasan tentang Perampasan Aset Lebih Rinci

Menurut Ketua BEM Unpad, Haikal Febriansyah, pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset karena batang hukum ini meliputi hal-hal yang belum diatur secara rinci tentang perampasan aset pada Undang-undang Tipikor ataupun Undang-undang TPPU. Perampasan aset memang telah diatur dalam KUHP dan UU Tipikor, tetapi penjelasan dalam batang hukum tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Memberi Efek Jera Para Pelaku

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa Komisi selalu mendukung upaya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ali menjelaskan bahwa RUU ini dapat menjadi aset berharga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, dapat menjadi penyokong agar memberikan peningkatan efektivitas efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Jika dilihat dari rancangan dan materi undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting system penegakan hukum,” tutur Ali Fikri pada 10 Februari 2023.

5. Konsekuensi Pengadilan Lebih Logis dan Adil

Merangkum jurnal.kpk.go.id, Pasal 1 angka 8 RUU Perampasan Aset menyebutkan tentang In Rem yang berarti suatu tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti lebih kuat. Berdasarkan hal tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana akan disidangkan dalam pengadilan perdata.

Penggunaan mekanisme perdata dalam merampas aset hasil tindak pidana dilakukan murni tanpa disertai sanksi pidana terhadap pelaku kejahatannya. Hal ini menjadi konsekuensi logis dan adil lantaran memang aset yang dihadapkan ke pengadilan bukan pelaku.

TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan editor : RUU Perampasan Aset Minim Progres,  Ketua BEM UNPAD: Kepentingan DPR ke Mana?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

1 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

10 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

11 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

12 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

12 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.