TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, menduga Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembocor dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM. Bambang mengatakan dokumen yang bocor bukan sekadar surat perintah penyelidikan (sprinlidik), melainkan menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan.
“Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di media sosial makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 April 2023.
Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan mencuat saat penyelidik dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Di salah satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi. Dokumen itu merupakan berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tak membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Akan tetapi, dia menyebut dokumen yang bocor itu hanya berupa surat perintah dimulainya penyelidikan atau Sprinlid. Alex pun menyatakan bocornya dokumen itu tak berdampak apa-apa.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Alexander di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.
Selanjutnya, Alexander Marwata juga diduga terlibat