TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen. Menurutnya kebijakan tersebut antidemokrasi dan terkesan mempertahankan oligarki.
“Parliamentary threshold adalah cara untuk mempertahankan oligarki partai politik yang dilakukan partai politik yang ada di Senayan. Demokrasi telah dibajak oleh oligarki partai politik di Senayan melalui parliamentary threshold,” ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Ahad, 9 April 2023.
Ia menjelaskan cara kerja ambang batas parlemen dapat mempertahankan oligarki. Menurutnya, parpol berpeluang kehilangan kursinya di parlemen lantaran tidak memenuhi suara sah pemilih sebesar 4 persen.
"Bilamana partai politik mendapatkan 30 kursi bahkan sampai dengan 40 kursi di DPR RI, maka partai politik tersebut tetap tidak lolos parliamentary threshold karena 30 kursi sampai 40 kursi di DPR RI yang didapat tersebut tidak bisa mencapai 4 persen," ujarnya.
Menurut Iqbal, Partai Buruh di bulan ini akan melakukan uji materiil tentang parliamentary threshold 4 persen untuk meminta bahwa suara sah nasional harus juga dimaknai sebagai 4 persen dari total kursi DPR RI.
Iqbal menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan uji materiil pada bulan ini bersamaan dengan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Pilihan Editor: Pakar Sebut PDIP Tetap Jadi Bagian Rencana Poros Koalisi Besar