Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MUI Pusat Tolak Usul Penghapusan Rekomendasi FKUB soal Pendirian Rumah Ibadah

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Majelis Ulama Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Majelis Ulama Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat Cholil Nafis menolak usulan soal penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah. Usul ini sebelumnya disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan meminta izin pendirian rumah ibadah hanya memerlukan persetujuan dari menteri saja.

PSI juga telah mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat yang menjadi landasan hukum rekomendasi FKUB itu.

"Syarat pendirian rumah ibadah harus melibatkan tokoh umat sehingga kerukunan kuat secara struktur dan kultural. Kalau hanya rekomendasi pemerintah, mudah memicu konflik. Itu alasan saya tidak setuju hanya rekomendasi pemerintah dan mengubah PBM 2 Menteri," ujar Cholil saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 April 2023.

Menurut Cholil, kerukunan antar umat beragama itu bersifat keumatan dan terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah hanya sebagai pemberian fasilitasi aja.

"Sehingga kalau (izin tempat ibadah) top down, rawan distorsi informasi dan tak berbasis pada kekuatan masyarakat yang guyub," kata Cholil.

PSI Temui Menteri Agama

Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, sebelumnya mengklaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik usulan penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian tempat ibadah.

"Aspirasi kami disambut baik Gus Menteri Agama. Dan, Gus Yaqut juga mengatakan sebaiknya rekomendasi pendirian rumah ibadat satu saja, yaitu dari negara melalui Kementerian Agama. Tidak perlu FKUB lagi. Ini satu frekuensi dengan PSI yang meminta rekomendasi FKUB dihapuskan," ujar Grace dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Grace, dalam praktiknya persyaratan rekomendasi FKUB kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memeras. Hal ini, kata Grace, mempersulit kebebasan orang beribadah.

Grace meminta kepada Yaqut agar menghadirkan aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.

Ajukan Judicial Review

Pada awal Maret 2023, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat.

PSI mengajukan permohonan judicial review itu bersama anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.

Setelah bertemu Menteri Agama, karena perkara ini melibatkan sejumlah pihak, PSI berencana juga mengadakan audiensi juga dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pilihan Editor: FIFA Bekukan Dana untuk PSSI, Menpora: Sangat Positif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

9 jam lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

22 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

6 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

6 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

13 hari lalu

Koordinator GSMKS, simpatisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo, Edi Tri Wiyanto, memberikan penjelasan tentang adanya indikasi penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah kepada praktik politik uang (money politics) mewarnai Pemilu 2024, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

Simpatisan PSI Solo menuding ada penyelewengan hingga kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak di internal PSI selama pemilu 2024.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

14 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.