TEMPO.CO, Batam - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan para mafia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dilindungi oleh oknum aparat negara yang sedang berkuasa.
"Di negara hukum ini ternyata ada penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal yang dikendalikan oleh sindikat mafia. Kenapa kelompok yang kecil ini bisa mengatur penempatan tidak resmi, dan hukum sulit menyentuh mereka. karena sesunguhnya mereka dibekingi oleh oknum-oknum yang memiliki atributit kekuasaan di negara ini," ujar Benny saat membuka acara diskusi publik "Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia," di Swiss Bell Hotel Batam, Kamis, 6 April 2023.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Benny melanjutkan, persoalan ini tidak perlu ditutupi lagi karena ini sudah terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
"Ada dua kejahatan menimpa PMI, sindikat penempatan ilegal PMI, dan sindikan ijon rentenir," kata Benny.
Sejak dilantik menjadi Kepala BP2MI, Benny menyatakan sudah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memutus ijon rentenir tersebut terhadap pekerja migran.
"Kita munculkan skema pinjaman oleh bank pemerintah, dengan biaya pinjaman Rp100 juta untuk kebutuhan pekerja migran. Say good bay para rentenir, pesta pora kalian sudah selesai, ini kemerdekaan untuk pekerja migran," kata Benny.
Hanya separuh dari PMI yang terdata di BP2MI
Namun, kejahatan penempatan ilegal PMI yang dilancarkan oleh mafia dan oknum pemerintahan terus marak dan tidak bisa dibendung oleh BP2MI. Benny memperkirakan terdapat 4 juta lebih PMI ilegal di luar negeri.
Jumlah itu diungkapkan Benny setelah membandingkan data PMI yang dimiliki World Bank dengan yang dimiliki pihaknya. Menurut World Bank, saat ini terdapat 9 juta orang PMI di berbagai negara, namun hanya 4,6 juta orang yang tercatat secara resmi di BP2MI.
"Yang tercatat itu by name, by adress, siapa mereka, mereka dari mana, sedang bekerja di negara mana, apa pekerjaan, berangkat kapan, selesai kapan, titik koordinat terdeteksi oleh negara. Begitulah bentuk sesunguhnya perlindungan kepada negara pekerja migran yang kita lakukan," katanya.
Sedangkan 4,4 juta orang lainnya 90 persen ditempatkan bekerja diluar negeri tidak secara resmi. Mereka dikirim oleh sindikat mafia tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dibekingi oleh oknum aparat pemerintah.
"Mereka itu (4,4 juta orang) berpotensi mengalami berbagai resiko ekploitasi, kekerasan fisik, seksual, gaji yang tidak bayar, pemutusan hubungan kerja sepihak, diperjual belikan dan lainnya," kata Benny.
Selanjutnya, Sindikat PMI Ilegal di Batam diduga dibekingi pejabat BIN