TEMPO.CO, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang delman atau andong beroperasi selama arus mudik Idul Fitri tahun 1444 hijriah. Alasannya, jumlah pemudik tahun ini diprediksi mengalami peningkatan sebesar 46 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,2 juta mobil.
"Kami telah menyiapkan uang pengganti berupa bantuan sosial bagi pengemudi delman sebesar Rp 525.000 setiap orangnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, Kamis, 6 April 2023.
Jumlah pengemudi delman yang mendapatkan bantuan tersebut sebanyak 81 orang. Mereka akan mulai berhenti beroperasi sejak H-3 sampai H+4 lebaran. Delman ini biasa beroperasi di jalur utama mudik, tepatnya di wilayah Limbangan-Malangbong.
Pada musim mudik, hambatan yang terjadi di wilayah Limbangan ini biasanya akan menyebabkan antrean panjang hingga ke wilayah turunan Nagreg, Kabupaten Bandung. Begitu pun pada arus balik, antrean dapat terjadi hingga ke wilayah Tanjakan Gentong, Tasikmalaya.
Namun, bagi delman yang berada di jalan provinsi dan kabupaten masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa. Alasannya karena banyak jalan alternatif yang bisa dilalui delman di saat terjadi kemacetan. Seperti delman yang berada di kawasan Kadungora, Bundaran Tarogong dan Pasar Wanaraja.
"Berbeda dengan di jalan Nasional, hampir tidak ada jalan alternatif untuk mengalihkan delman ini di saat puncak mudik," ujar Aah.
Sementara itu, Kepolisian Resor Garut, telah menyiapkan beberapa upaya bila terjadi penumpukan kendaraan di jalur utama mudik. Diantaranya dengan melakukan one way atau buka tutup jalur.
"Pada musim mudik kami akan memprioritaskan kendaraan dari arah Bandung dengan menutup kendaraan dari Tasik di daerah Kersamanah," ujar Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Undang Syarif Hidayat.
Selain itu, untuk memperlancar arus kendaraan juga, polisi melakukan penjagaan di pasar tumpah yang berada di Limbangan dan Lewo. Salah satunya dengan memasang pembatas berupa water berrier dan penempatan personel polisi lebih banyak.
Pilihan Editor: Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Tarik Ulur Kapolri Listyo Sigit dan Ketua KPK Firli Bahuri