TEMPO.CO, Solo - Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Sebelas Maret (UNS) menyoroti terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, yang diberlakukan mulai 31 Maret 2023.
Melalui Peraturan Mendikbudristek itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membatalkan hasil pemilihan rektor UNS yang prosesnya telah dilaksanakan oleh MWA tahun 2022. Pemilihan itu telah menghasilkan dan menetapkan rektor terpilih, Sajidan, yang sedianya dilantik pada 11 April 2023.
Selain itu, Nadiem juga membekukan MWA UNS menyusul adanya empat peraturan MWA yang dinyatakan oleh Mendikbudristek cacat hukum. Terhadap Peraturan Mendikbudristek itu, pihak MWA justru menilai bahwa aturan itu cacat hukum.
"Kami menilai bahwa Peraturan Mendikbudristek itu menyimpang karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS," ujar Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi saat ditemui awak media di Bandara Adi Soemarmo Solo, setibanya ia dari Jakarta, Rabu sore, 5 April 2023.
Dalam kesempatan itu Hasan Fauzi juga didampingi Adi Sulistyono selaku Ketua Senat Akademik, dan Tri Atmojo selaku Sekretaris MWA. Terkait itu, Hasan menjelaskan eksistensi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) UNS memperoleh landasan hukum yang bersifat khusus atau lex specialist dalam PP Nomor 56 Tahun 2020 itu.
"Oleh sebab itu, terkait tata kelola, termasuk eksistensi organ, ditetapkan dalam PP Nomor 56 itu," katanya.
Secara hierarki, dengan memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, maka esistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri.
"Di samping itu, perlu disampaikan bahwa di samping ketaatan terhadap asas tingkatan hierarki ini, pembentukan peraturan perundang-undangan harus partisipatif dan tunduk kepada asas-asas pembentukan aturan yang baik, termasuk kesesuaian antara bentuk dengan isi," katanya.
Namun Hasan menyampaikan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 itu merupakan peraturan yang aneh dan menyalahi kaidah perundang-undangan. "Karena bentuknya peraturan tapi isinya keputusan," ucapnya.
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Berharap Restu Prabowo Subianto untuk Pindah ke PPP