TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama pihak Imigrasi dan Bea Cukai menangkap seorang Warga Negara Asing asal Ethiopia ketika berupaya menyelundupkan 3 kilogram narkoba jenis sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Maret lalu menggunakan Ethiopian Airlines.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan penangkapan perempuan berinisial ZNM itu berdasarkan analisa bersama petugas Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Soetta. Barang bawaan tersangka diperiksa di Bandara Soetta.
“Setelah dilakukan penggeledahan isi bagasi, ditemukan satu buah koper hitam berisi beberapa baju pria dan sepasang sepatu pria, di dinding dalam koper diselipkan secara tersembunyi kurang lebih 3 kilogram diduga narkotika jenis sabu,” kata Juharsa kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 April 2023.
Sabu tersebut dibungkus kertas karbon ungu dan plastik biru. Setelah dilakukan tes narkoba, petugas mengkonfirmasi hasilnya positif mengandung metamfetamin. Selain menyita 3 kg sabu, petugas juga menyita satu paspor Afrika Selatan atas nama ZNM dan satu handphone tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang pada Ahad setelah tiba di Hotel Mercure Batavia. Tim Bareskrim bersama petugas Bea Cukai Bandara Soetta langsung melakukan pengembangan kepada penerima koper tersebut.
Atas perannya sebagai kurir narkoba, WNA asal Ethiopia itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Mengedarkan narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Pidana UI Tidak Setuju Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati