TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada 3 April 2023.
Kontra memori tersebut merupakan perlawanan terhadap Peninjauan Kembali Moeldoko atas putusan Nomor 487 K/TUN/2022 yang menolak permohonan Kasasi Moeldoko untuk mengabulkan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Adapun Argumentasi dalam Kontra Memori Peninjauan AHY tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak Ada Pembuktian Baru dari Permohonan Sebelumnya
Moeldoko mengajukan dua bukti baru atau novum berupa Surat Keputusan sidang KLB Nomor 06/KLB-PD/III/2021 dan 08/KLB-PD/III/2021 pada PKnya. Namun berdasarkan keterangan kontra memori tersebut, novum yang diajukan Moeldoko pada PK sama seperti yang pernah diajukan ke Pengadilan. Sehingga dalam kontra memori disebutkan kedua surat KLB itu bukan novum dan tidak valid.
"Bahwa dengan demikian, Novum PK-3 (dan PK-2) tersebut bukanlah bukti baru (novum) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang No. 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Bukti Novum PK-3 (dan PK-2) sudah ditemukan." bunyi bantahan Novum 2 dan 3 sebagaimana dikutip Tempo.
Sengketa Partai, Harus Diselesaikan oleh Internal Partai
Kontra memori tersebut juga menjelaskan bahwa sengketa internal partai politik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pasal dalam Undang-Undang Pasal 32 No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Petitum AHY Terhadap PK Moeldoko
Dari argumentasi tersebut, AHY memohon kepada Ketua MA dalam petitumnya untuk menerima argumentasi tersebut dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Moeldoko.
"Menerima Jawaban/Bantahan dalam Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali II Intervensi untuk seluruhnya, Menolak Permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya."
Awal Kisruh Demokrat Vs Moeldoko
Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021 lalu. Kongres dilakukan setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.
Pihak AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun membawa sengketa ini ke jalur hukum. AHY menjelaskan kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Pernyataan itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru dan mengajukan PK. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko tersebut merupakan bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021. Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta.
Tanggapan Moeldoko
Atas tudingan yang dialamatkan AHY kepadanya, Moeldoko yang ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan menyatakan belum bisa menjawab. Pihaknya enggan memberikan pernyataan terkait PK yang diajukannya bersama eks Sekjen Demokrat versi KLB Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun itu.
“Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya, tidak tahu),” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023
Moeldoko tak banyak bicara saat ditanya soal seruan para kader Partai Demokrat pimpinan AHY yang bakal melawan dirinya. “Terserah aja,” ujar Moeldoko. Dia tak merespons pula saat ditanya soal alasannya mengajukan PK tersebut. Dia mengaku tak bisa menjawab mengenai alasan penggugatan PK tersebut saat ini. “Pertanyaan itu belum (bisa saya) jawab sekarang,” kata Moeldoko.
Pilihan Editor: Moeldoko Ajukan PK Kasus KLB Partai Demokrat, Andi Mallarangeng: Moeldoko Lagi, Lagi-lagi Moeldoko