INFO NASIONAL - Pakar hukum Dr. Oce Madril, mencatat bahwa RUU Kesehatan yang tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR saat ini menggunakan metode omnibus, harus fokus menyelesaikan persoalan di sektor kesehatan.
“Harapannya RUU Kesehatan tidak keluar dari pengaturan di bidang kesehatan,” kata Oce yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN).
Ia melanjutkan, naskah akademik merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menentukan materi yang akan diatur dalam Undang-Undang. “Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13/2022, bahwa tujuan, sasaran, jangkauan dan arah pengaturan suatu RUU harus selaras dengan Naskah Akademik,” tuturnya.
Dalam Naskah Akademik dijelaskan hasil kajian dan analisis mengenai kondisi dan masalah sektor kesehatan. karena itu, ia merasa heran jika tiba-tiba RUU Kesehatan membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan atau Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tanpa penjelasan dalam Naskah Akademik, RUU ini tiba-tiba mengatur dan mengubah sistem pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya langsung kepada Presiden, menjadi melalui Menteri Ketenagakerjaan.
“Perubahan sistem pertanggungjawaban tersebut tentunya berimplikasi pada kedudukan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya langsung berada di bawah Presiden,” kata pengajar di Fakultas Hukum UGM ini.
Karena itu, Oce menyarankan agar pasal-pasal dalam RUU Kesehatan didiskusikan lagi, disesuaikan dengan semangat konstitusi dan UU SJSN. “Ruang diskusi harus dibuka selebar-lebarnya oleh Pemerintah dan DPR,” kata dia. (*)