TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera mengundurkan diri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menerangkan bahwa pekan ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu baru saja menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.
Adapun sanksi ini imbas dari pernyataan Hasyim ihwal sistem Pemilu proporsional tertutup. Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan.
“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu, 1 April 2023.
Hasyim disebut melakukan kecurangan dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024. Saat itu, Kurnia melanjutkan, koalisi menemukan indikasi keras keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang.
Caranya dengan meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat alias TMS. Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan ICW mendesak Hasyim agar segera hengkang atau mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri,” kata Kurnia.
Tempo telah berupaya meminta tanggapan Hasyim ihwal desakan mengundurkan diri tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Hasyim tidak bersahut. Berikut kilas balik pengangkatan Hasyim menjadi Ketua KPU.