TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan perpanjangan penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sehingga, saat ini Endar masih akan bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Listyo Sigit pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip Sabtu 1 April 2023.
Kapolri sebut masalah keterbatasan jabatan untuk diberikan kepada Endar
Penyebabnya, Kapolri menyebut masih adanya keterbatasan jabatan untuk dipromosikan kepada Endar. Sehingga, hal tersebut yang menyebabkan Polri memperpanjang masa penugasannya di KPK.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," imbuhnya melalui surat tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan membenarkan soal adanya surat perpanjangan masa jabatan Endar tersebut. Ia menyebut alasan lain perpanjangan masa penugasan tersebut adalah sebagai bentuk dukungan Polri terhadap pemberantasan korupsi.
"Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ramadhan melalui keterangan tertulis.
Endar diusulkan untuk mendapatkan promosi
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat usulan promosi kepada kedua pejabat KPK yang merupakan anggota kepolisian. Dua orang tersebut adalah Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto.
Listyo kemudian mengabulkan promosi jabatan untuk Karyoto. Ia didapuk sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan posisi Fadil Imran yang menjabat sebagai Kabaharkam Mabes Polri saat ini. Sementara itu, Endar masih diberi penugasan di KPK.
Pemulangan keduanya ke Polri itu diwarnai isu soal keretakan hubungan mereka dengan para pimpinan KPK terkait penanganan kasus Formula E. Karyoto dan Endar Priantoro disebut sebagai dua orang yang tak mau menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan karena belum memiliki alat bukti yang cukup. Sementara Firli Bahuri cs mendesak agar kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan.