TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Sabtu, 1 April 2023. Verifikasi faktual dilakukan setelah sebelumnya partai tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan pada Jumat kemarin, 31 Maret 2023.
“Siang ini jam 1 KPU RI telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat Pusat di kantor sekretariatnya,” kata Komisioner KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu, 1 April 2022.
Proses verifikasi faktual ini akan dilakukan hingga 4 April 2023 mendatang. Sebelum verifikasi faktual dimulai, KPU telah menarik sampel keanggotaan partai besutan Agus Jabo Priyono tersebut terlebih dulu.
Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat
Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan yang digelar KPU sejak akhir Maret lalu. Keputusan itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," sebut Hasyim, sebagaimana dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu, 1 April 2023.
Verifikasi administrasi perbaikan itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai KPU melakukan kesalahan administrasi dalam verifikasi sebelumnya sehingga Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam putusan yang dibacakan pada 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada Partai Prima. Alhasil, partai tersebut menyerahkan sejumlah dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat.
Partai Prima sebelumnya juga memenangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya dalam waktu dua tahun empat bulan tujuh hari. Alhasil, Pemilu 2024 sempat terancam akan diundur hingga 2025. KPU pun mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.